SIDOARJO (RadarJatim.id) Direktur operasional PT Indonesia Sarana Service (ISS), Dian Sutjipto mengaku bahwa pihaknya khilaf karena janji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus, Sabtu (01/07/2023) malam.
“Saya tanda tangan (PKS, red) itu khilaf karena janji. Dan yang janji itu Pemerintah (Kabupaten Sidoarjo, red) loh mas,” kata Dian saat ditemui RadarJatim.id usai rapat dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Diungkapkan oleh Dian bahwa pihaknya terpaksa mau menandatangani PKS terkait pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus itu, dikarenakan Pemkab Sidoarjo atau dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memberikan janji kepada PT ISS akan ada adendum jumlah titik parkir.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo No. 188/2022 ada 359 titik parkir yang dikerjasamakan dengan PT ISS, namun kenyataan dilapangan jumlah titik parkir jauh dibawah angka 359.
Untuk itu pada tanggal 17 Juni 2022, PT ISS berkirim surat ke Dishub Kabupaten Sidoarjo untuk meminta penundaan pelaksanaan PKS, karena jumlah titik parkir tidak sesuai dengan SK Bupati Sidoarjo No. 188/2022.
“Hari itu dijawab (Dishub Sidoarjo, red) juga dengan surat, mas. Sudah laksanakan saja. Nanti kalau ada perubahan, kita adendum,” ungkapnya.
Karena tidak adanya kejelasan jumlah titik parkir yang dikerjasamakan, akhirnya para pihak atau dalam hal ini Dishub Kabupaten Sidoarjo dan PT ISS menunjuk Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk melakukan indentifikasi lokasi parkir.
Berdasarkan indentifikasi atau kajian dari UB Malang tersebut, akhirnya muncul jumlah titik parkir yang bisa dikelola sebanyak 87 lokasi dengan potensi pendapatan anggaran sebesar Rp 18 milyar.
Dari 359 titik parkir yang dikerjasamakan menjadi 87 titik parkir saja, dikarenakan ada titik-titik parkir yang ternyata menjadi kewenangan pihak-pihak lain.
“Ada titik parkir di ruko yang ternyata masuk dalam pajak parkir. Ada yang masuk dalam kewenangan desa, karena titik parkir tersebut masuk dalam TKD (Tanah Kas Desa, red) dan ada yang dikuasai oleh pihak-pihak lain,” jelasnya.
Setelah muncul 87 titik parkir berdasarkan kajian dari UB Malang itu, PT ISS mengaku tidak mampu melakukan eksekusi titik-titik parkir tersebut karena tidak ada pendampingan dari Dishub Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, menurut Dian bahwa sejak penandatangan PKS, Dishub Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menyerahkan lokasi parkir, juru parkir (jukir) maupun sharing bareng dengan Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak kepolisian.
“Jadi kami ini nelongso, mas. Karena semua kami lakukan sendiri tanpa adanya pendampingan,” ucapnya.
Untuk itu, PT ISS merasa heran ketika pihaknya disuruh menyerahkan titik-titk parkir oleh Dishub Kabupaten Sidoarjo saat dilakukan pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak pada tanggal 2 Januari 2023.
“Ini dagelan Pemerintah (Kabupaten Sidoarjo, red). Tidak pernah menyerahkan lokasi kerjasama. Ketika diputus kontrak, kok kami disuruh menyerahkan,” ucap Dian sambil tertawa kecut.
Terkait carut-marutnya kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus itu, PT ISS melaporkan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) agar ada kejelasan secara hukum.
Sementara itu pihak Dishub tidak hadir dalam rapat Banggar DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut, sehingga pernyataan dari PT ISS tidak bisa dikonfrontir dengan pihak Dishub Kabupaten Sidoarjo. (mams)







