SIDOARJO (RadarJatim.id) — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk melanjutkan proses kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS).
Hal itu disampaikan oleh Banggar melalui juru bicaranya, M. Rojik saat rapat paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2022 pada Senin (3/7/2023).
Dalam laporannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sidoarjo itu, Banggar menekankan kembali rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (BPK Jatim) serta hasil rapat mediasi DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Maka Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo supaya melakukan musyawarah dengan direktur utama/direktur operasional PT. ISS untuk mencapai mufakat tentang lokasi parkir yang dikerjasamakan serta nilai besaran pendapatan yang menjadi hak Pemkab Sidoarjo tahun 2022.
Untuk selanjutnya menyetorkan ke kas daerah sesuai dengan nomenklatur keuangan yang diatur dalam Perturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Serta melanjutkan proses kerjasama penyelenggaraan layanan perparkiran dengan PT. ISS sesuai dengan rekomendasi BPK dan hasil mediasi tersebut,” sampainya.
Banggar juga merekomendasikan agar dilakukan audit khusus dari BPK RI terhadap titik-titik parkir yang dikelola pihak-pihak tertentu diluar PT ISS agar bisa dijadikan rujukan tindakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap potensi kerugian negara selama ini dari hasil pungutan parkir yang tidak dilaporkan secara baik.
“Hal ini sekaligus bertujuan untuk menindaklanjuti kemungkinan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pemerintah Daerah (Sidoarjo, red) terhadap pengelolaan parkir dan retribusi selama ini,” terangnya.
HM. Nizar, salah satu anggota Banggar lainnya saat ditemui usai rapat menegaskan bahwa sudah seharusnya APH dilibatkan secara aktif dalam kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus tersebut.
“Setidaknya ini akan menjadi bukti nyata adanya sinergitas yang baik antara Pemkab Sidoarjo dengan unsur Forkopimda lainnya,” tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa dengan adanya pelibatan APH, maka upaya Pemkab dan DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk menata ulang pengelolaan parkir demi memberikan layanan yang prima pada masyarakat.
“Sekaligus menuai pendapatan untuk membiayai program-program pembangunan daerah,” jelas politisi asal Krian tersebut.
Sementara itu, Direktur Operasional PT ISS, Dian Sutjipto yang dihubungi melalui ponselnya menyampaikan apresiasinya terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Banggar DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (04/07/2023) sore.
Menurut Dian bahwa langkah yang diambil oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat rekomendasi dari BPK Jatim dan juga lembaga pelat merah lainnya adalah upaya untuk mendamaikan para pihak agar layanan perparkiran dapat berjalan dengan baik.
“Saya yakin rekomendasi tersebut bertujuan agar tidak menyandera layanan publik, sekaligus menjaga amannya potensi pendapatan daerah selama proses kerjasama antara kami (PT ISS, red) dengan Pemkab Sidoarjo,” ujarnya. (mams)







