SIDOARJO (RadarJatim.id) Berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu, status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
Untuk itu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) duduk bareng untuk membahas nasib sekitar 8.753 pegawai non Aparatur Sipin Negara (ASN) atau tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Selasa (04/07/2023).
“Kami konsultasikan dulu ke Kemendagri, BKN dan Kemenpan RB, sehingga nanti ada kejelasan terkait kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten Sidoarjo, red),” kata Makhmud, Plt Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo.
Diungkapkan oleh Makhmud bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki beberapa skema terkait penataan tenaga honorer, diantaranya diikutkan melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan dipekerjakan melalui outsourcing.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 8.753 tenaga honorer itu tidak akan diberhentikan, karena berdasarkan peranturan dan perundang-undangan pihaknya diberikan untuk melakukan penataan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Kalau melihat ketentuan, kita disuruh untuk menata. Menata bagaimana bentuknya, kita masih menunggu kebijakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Damroni Chudlori, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap BKD sudah memiliki konsep terkait penataan tenaga honorer tersebut sebelum melakukan konsutasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Saya sepakat kalau dikonsultasikan ke pusat, tapi harus sudah memiliki konsep. Jangan sampai melakukan konsultasi tanpa (membawa, red) konsep,” ucapnya.
Secara aturan tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru dan tidak boleh memberhentikan tenaga honorer yang sudah ada sehingga harus dilakukan penataan dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memakai azas keadilan.
BKD Sidoarjo harus mempertimbangkan kebutuhan, tugas dan masa kerja tenaga honorer yang akan dilakukan penataan di masing-masing OPD sehingga kebijakan yang akan diambil nanti tepat seusai dengan kebutuhan.
“Jumlah pegawai non ASN itu harusnya dibreakdown lebih jelas. Masing-masing instansi, tugasnya, masa kerja sama dan sebagainya. Agar kebijakan yang diambil nanti bisa adil atau setidaknya mendekati keadilan,” terangnya.
Ia tidak ingin dari 8.753 tenaga honorer itu ada yang sampai diberhentikan akibat dari salahnya penataan, karena selama ini mereka sudah mengabdi dan bekerja hingga belasan tahun, serta Pemkab Sidoarjo sangat membutuhkan keberadaan mereka.
“Jangan sampai akibat penanganan persoalan ini kurang tepat, malah pelayanan di Sidoarjo amburadul lantaran kekurangan pegawai,” ujarnya.
Berdasarkan data dari BKD Sidoarjo, ribuan tenaga honorer itu tersebar di berbagai OPD, diantaranya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebanyak 711 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) 300 orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 242 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 218 orang, Dinas PU Mina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) 213 orang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) 197 orang, Dinas Sosial (Dinsos) 182 orang, Dinas PU Cipta Karya 105 orang dan di Dinas Pangan dan Pertanian 103 orang. (mams)







