Oleh: Nadya Rizqiyah
Pengembangan good governance di Indonesia menjadi titik strategis, dimana untuk menentukan apakah suatu pelayanan yang diberikan sudah berkualitas atau belum. Pelayanan publik merupakan layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Selama ini pelayanan publik masih menjadi wakil pemerintah beriteraksi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah. Namun, penyelenggaraan masih ada saja yang dianggap kurang baik oleh warga dan masyarakat luas.
Kondisi demikian dapat dibuktikan melalui semakin meningkatnya jumlah pengaduan yang diterima oleh Ombudsman RI. Kabupaten Sidoarjo sendiri menempati urutan kedua se-Jawa Timur terkait jumlah laporan/pengaduan tentang pelayanan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabupaten Sidoarjo telah berupaya untuk memperbaiki layanan publiknya dengan mewujudkan dalam bentuk penerapan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo.
Hadirnya sistem perizinan OSS di DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo mempermudah pelayanan perizinan, yang menjadi salah satu faktor dalam menarik investor lokal maupun asing yang ingin menanamkan modal di Sidoarjo. Banyaknya investor yang berinvestasi, pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo meningkat. Online Single Submission (OSS) merupakan aplikasi yang digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perizinan lainnya. Termasuk di dalam layanan perizinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 2 Agustus 2018.
Sebelum adanya layanan OSS di DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, pelayanan perizinan usaha masih bersifat manual, yaitu sistem pelayanan kurang efisien dan efektif. Data yang dibutuhkan terkadang tidak lengkap, walaupun ada tetapi pencarian data masih bersifat manual, yaitu mencari langsung ke gudang atau ruang arsip dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mencarinya satu persatu dokumen yang ada. Selain itu informasi yang terbaru sulit untuk up to date, karena terganjal oleh ketersediaan aplikasi dialog publik antar pemerintah dengan masyarakat yang minim.
Untuk waktu yang dibutuhkan dalam mengurus berkas, dari awal pembuatan surat izin hingga surat perizinan turun memakan waktu sealama 7 hari kerja, dan terkadang waktu penyelesaian surat izin lebih dari hari yang telah ditentukan.
Kini penerbitan perizinan usaha akan lebih cepat waktu penyelesaiannya bisa sekitar 1 (satu) hingga 2 (dua) jam saja sampai surat perizinan usaha diterbitkan. Tetapi ada beberapa hambatan dari sistem OSS, yaitu beberapa daerah kesulitan mengintegrasikan OSS, database perizinan masih belum terklarifikasi, tidak tersedia fitur E-Payment, tidak semua daerah memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), dan adanya tambahan prosedur di aplikasi K/L yang justru dinilai menghambat proses.
Kurang lengkapnya petunjuk prosedur dalam pelaksanaan izin usaha yang dapat membingungkan masyarakat. Jadi untuk kedepannya OSS dapat memperbaiki hambatan yang perlu disempurnakan di dalam sistem OSS DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo.*
*)Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo







