SIDOARJO (RadarJatim.id) – H. Damroni Chudlori, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Sidoarjo mulai ikut angkat bicara terkait carut-marutnya pengelolaan parkir diwilayah Kabupaten Sidoarjo.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak ikut berpolemik terkait sengketa kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo dengan mitranya PT Indonesia Sarana Service (ISS) yang saling gugat di ranah hukum.
Namun, ia lebih menyoroti terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor parkir. Karena sejak pemutusan kerjasama antara Dishub dengan PT ISS, pengelolaan parkir masih terus berjalan dan dilapangan para juru parkir masih memungut jasa kepada para pengguna.
“Sekarang ini situasinya khan berstatus quo. Tidak jelas siapa yang mengelola parkir itu. Namun faktanya, warga Sidoarjo masih harus bayar parkir. Terus uangnya kemana? Lalu, kalau sampai ada kendaraan bermotor yang hilang atau rusak, siapa yang tanggung jawab,” kata Damroni saat ditemui dikantornya, Kamis (13/07/2023) kemarin.
Untuk itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo itu meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera membuat kebijakan untuk menyelamatkan uang rakyat yang dipungut dari sektor parkir tersebut.
Sebab hingga saat ini belum diketahui besaran uang yang dipungut dari sektor parkir tersebut, serta belum diketahui juga kemana uang yang dipungut oleh jukir itu diserahkan.
“Untuk itu, kami berharap ada kebijakan atau semacam diskresi untuk menyelamatkan uang negara yang didapatkan dari sektor parkir tersebut,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan dan aturan hukumnya, politisi asal Kecamatan Tulangan itu menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Sidoarjo. Karena Pemkab Sidoarjo sudah memiliki sumber daya yang mampu dalam memutuskan atau merumuskan payung hukum yang tepat, agar PAD dari sektor parkir itu tidak hilang.
Selain itu, pelayanan kepada masyarakat pengguna parkir lebih terjamin karena sudah ada pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ada kendaraan hilang ataupun rusak saat ada diarea parkir.
“Soal bagaimana konsep kebijakan tersebut, silahkan Pemkab (Sidoarjo, red) untuk mengkaji lebih detail dengan menggali dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) teknis yang berkompeten dibidangnya,” jelasnya.
Ia berpendapat bahwa kebijakan yang diambil dalam menyelamatkan uang negara dan tidak menabrak paraturan serta perundang-undangan yang berlaku tidak akan berimplikasi pada hukum.
Sebab, anggaran yang didapat dari sektor parkir itu. Apabila bisa dihimpun, jumlahnya cukup besar dan bisa dipakai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta bisa dipakai untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.
“Nggak usah khawatir. Kalau kita membuat kebijakan yang bertujuan menguntungkan daerah, masa akan dipenjara?,” pungkasnya. (mams)







