SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beredar di beberapa media terkait kunjungan Paguyuban Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Sidoarjo bersama Kepala Desa (Kades) serta salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo ke Kabupaten Nganjuk.
Beredarnya pemberitaan terkait kunjungan tersebut telah memantik beberapa komentar dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya Sujani, S.Sos, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo untuk melakukan tindakan tegas terhadap Peguyuban PPS se-Kecamatan Sidoarjo tersebut.
Ia menilai bahwa yang dilakukan oleh Paguyuban PPS se-Kecamatan Sidoarjo telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu, karena dalam kunjungan ke Kabupaten Nganjuk itu terdapat salah satu bacaleg DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“KPU harus mengusut tuntas kasus ini. Karena ini akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Sidoarjo,” kata Sujani, Rabu (09/08/2023).
Menurut Sujani bahwa tindakan tegas KPU Sidoarjo terhadap jajaran dibawahnya yang telah melakukan pelanggaran harus dilakukan, agar ada efek jera dan tidak menjadi contoh yang buruk bagi penyelenggara lainnya.
Sebab dengan adanya peristiwa ini, masyarakat menjadi ragu terhadap independensi dan netralitas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sidoarjo. Serta menjaga Pemilu yang berintegritas, berkualitas, dengan asas Luber, Jurdil.
“KPU harus tegas memberikan hukuman. Bila perlu pecat, kalau ada PPS atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red) yang bermain dengan salah satu bacaleg atau partai peserta Pemilu,” tegasnya.
Menanggapi beredarnya berita plesiran PPS tersebut, M. Iskak, Ketua KPU Sidoarjo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi-klarifikasi ke beberapa pihak, baik PPK ataupun PPS terkait hal itu.
“Hari ini tadi sudah kita lakukan klarifikasi, dan besok (10/08/2023) insya’ Allah klarifikasi yang terakhir,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Iskak bahwa pada Jum’at (28/07/2023) atau satu hari sebelum acara plesiran itu dilakukan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke PPK Sidoarjo agar menghentikan kegiatan plesiran PPS se-Kecamatan Sidoarjo tersebut.
Namun, pada Sabtu (29/07/2023) kegiatan itu tetap berlanjut atau PPS se-Kecamatan Sidoarjo tetap melakukan kunjungan ke Kabupaten Nganjuk. “Karena itu, kita butuh klarifikasi yang terakhir. Apakah perintah KPU itu, sudah dilakukan untuk menghentikan kegiatan itu atau tidak oleh teman-teman PPK?,” urainya.
Setelah dilakukan klarifikasi terakhir, KPU Sidoarjo akan memutuskan langkah selanjutnya terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPS ataupun PPK Sidoarjo melalui rapat pleno.
Selanjutnya KPU Sidoarjo akan membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan kajian terkait bobot kesalahan atau pelanggaran etik yang dilakukan PPS ataupun PPK Sidoarjo.
“Dan langkah-langkah seperti ini, tentu kita akan minta petunjuk kepada KPU Propinsi (Jawa Timur, red),” ucapnya.
KPU Sidoarjo lebih memfokuskan permasalahan ini pada pemeriksaan badan adhoc yang ada dibawahnya. Sedangkan terkait adanya bacaleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di kegiatan tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo.
“Ada indikasi, kegiatan disana ada bacaleg. Itu yang akan kita klarifikasi, fokusnya kita pada internal. Terkait adanya bacaleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara, red) itu wilayahnya Bawaslu,” pungkasnya. (mams)







