BANYUWANGI – Merasa belum sempurna dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender, kini DPRD Banyuwangi dan eksekutif mulai memasuki babak baru.
Anggota gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi mematangkan Raperda Pengarusutamaan Gender ini bersama eksekutif dan para pihak lain.
Pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender yang melibatkan dua komisi di DPRD Banyuwangi ini untuk menyempurnakan isi drafnya.
Menurut Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, pembahasan lanjutan tentang Raperda Pengarusutamaan Gender ini setelah digelar rapat internal.
“Sebelumnya Raperda Pengarusutamaan Gender ini sudah kita bahas secara internal. Selanjutnya draf hasil pembahasan internal kita sampaikan kepada eksekutif untuk diproses kembali apa yang menjadi kekurangan untuk penyempurnaan,” terang anggota Fraksi PDIP.
Semula pada draf Raperda Pengarusutamaan Gender ini hanya ada 3 lembaga yang masuk yaitu Tim Teknis, Focal Point PUG dan Pokja PUG.
Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Banyuwangi ke Pemprov Jatim, Tim Penggerak yang semula tidak termasuk lembaga yang dilibatkan harus ditambahkan.
“Di awal kita memasukkan hanya tiga yaitu Pokja PUG, Tim Teknis dan Focal Point. Kemarin hasil konsultasi kita ke provinsi ada penambahan Tim Penggerak. Kami semakin mantab karena ada dorongan sebagai kewajiban,” imbuh Ficky Septalinda.
Tim kunci dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender adalah Tim Penggerak. Tanpa koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi antar anggota mulai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi maka pembangunan responsif gender tidak akan optimal.
“Paling penting lagi di Raperda PUG ini ada sanksi administrasi. Bila dinas-dinas tidak melaksanakan program PUG ini, penyusunan anggaran yang tidak responsif gender akan ada sanksi,” tutur Ficky Septalinda.
Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi akan menggelar rapat lagi dalam rangka menuntaskan Raperda Pengarusutamaan Gender sebelum isi drafnya dikirim ke Gubernur Jatim.***







