SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ratusan orang yang mengatasnamakan pedagang Pasar Larangan sisi timur melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Bupati Sidoarjo di Jalan Gubernur Suryo-Sidoarjo, Kamis (10/08/2023).
Mereka membentangkan poster berwarna dengan tulisan ‘Pedagang Pasar Larangan Sisi Timur Binaan Madas’ dan meneriakan protes terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo yang pada tanggal 31 Juli 2023 lalu melakukan penertiban.
“Mana Satpol PP, mana Satpol PP,” teriak salah satu pengunjuk rasa yang menggunakan kopyah hitam, kacamata hitam dan menggunakan rompi.
Para pengunjukrasa ada yang datang dengan berjalan kaki, naik kendaraan roda dua dan mengendarai kendaraan roda empat, mulai dari mobil komando, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Accord, Honda Brio, Mazda, Ford Fiesta, Toyota Innova Reborn bahkan Toyota Alphard.
Sebagian bisa melewati pengunjuk rasa, dan sebagian lain lagi diparkir disisi timur lapu traffic light perempatan Alun-Alun Sidoarjo.
Tak lama setelah melakukan orasi, perwakilan pengunjukrasa diundang masuk ke Kantor Bupati Sidoarjo yang diterima oleh Kepala Satpol PP, Tjarda dan Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ainur Rohman.
Dalam pertemuan itu, Baihaki Akbar, salah satu perwakilan pengujukrasa mengatakan bahwa para pedagang Pasar Larangan sisi timur sudah membayar retribusi sebesar Rp 400 ribu.
“Disperindag memang tidak memungut retribusi. Tapi perlu digarisbawahi, pedagang yang bagian timur itu, sudah membayar retribusi melalui rekening Disperindag,” katanya.
Dijelaskan oleh Baihaki bahwa retribusi tersebut sudah dibayarkan secara rutin oleh pedagang sejak tahun 2020 silam dengan nilai nominal yang beragam, ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta, bahkan pada 3 Mei 2023 nilainya sampai Rp 26,1 juta.
“Yang disetorkan setiap bulannya itu sekitar Rp 11 juta sampai Rp 12 juta,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Tjarda, Mantan Kepala Disperindag Sidoarjo, jika pihaknya saat itu tidak pernah memungut retribusi ke pedagang sisi timur.
“Itu memang masa jabatan saya, tapi tidak pernah memungut retribusi kepada mereka,” sampainya.
Ainur Rohman, Asisten I Pemkab Sidoarjo menuturkan bahwa pihaknya menampung aspirasi dari para pengunjukrasa dan akan melakukan pendalaman terkait retribusi yang disetorkan oleh pedagang Pasar Larangan sisi timur.
“Tentu itu merupakan bukti awal untuk kita bisa dalami bersama dengan Gus Bupati, Inspektorat juga Disperindag,” tuturnya.

Sementara itu, Bambang Pujianto, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo yang ditemui dikantornya ikut menanggapi aksi para pedagang Pasar Larangan sisi timur yang menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Bupati Sidoarjo.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkali-kali menggelar hearing dengan Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Larangan. “Kami selalu mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan,” ungkapnya.
Khususnya Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo No. 3 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Perda Sidoarjo No. 1 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Karena dengan perda tersebut, PKL dan pedagang pasar harus mendapatkan perlindungan serta Disperindag Sidoarjo menguatkan mereka sebagai bentuk kepedulian.
“Namun, pedagang harus taat pada perda. Yang direlokasi pun harus taat kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Gerindra itu bahwa pasar-pasar daerah itu pada saatnya akan terus diperbaiki dan ditingkatkan sehingga memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Sebelum direlokasi, jumlah pedagang disisi timur Pasar Larangan sudah dihitung. Disperindag sudah memberikan tempat disisi barat. Tempat itu diizinkan,” terangnya.
Terkait retribusi yang telah disetorkan oleh pedagang Pasar Larangan sisi timur, pihaknya telah menelusuri rekening yang pernah disebut-sebut sebagai setoran retribusi dari pedagang pasar tersebut.
Hasilnya, tidak ada retribusi yang masuk ke rekening itu. Kalaupun masuk, pasti jumlahnya sangat besar, karena nilainya dihitung setiap hari dikalikan satu bulan.
”Setorannya ke mana? Yang narik siapa?” tanya Bambang.
Lagislator asal Candi itu sangat yakin bahwa Disperindag Sidoarjo tidak menarik retribusi resmi ke pedagang Pasar Larangan sisi timur, sebab mereka berjualan tidak ditempat yang semestinya atau di ruang terbuka hijau (RTH).
Padahal Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan tempat untuk berjualan, bahkan stand yang berada didalam Pasar Larangan banyak yang kosong. Seharusnya mereka menempati tempat berjulan yang telah dipersiapkan oleh Disperindag di Pasar Larangan.
”Bisa beli atau sewa, silahkan,” pungkasnya. (mams)







