SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi yang dijadikan sebagai tempat berjualan minuman keras (miras), Jum’at (25/08/2023) malam.
Selain bersama Satpol PP, Komisi A DPRD Sidoarjo juga di back up dari aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dan Komando Daerah Militer (Kodim) 0816 Sidoarjo.
H. Haris, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa kegiatan yang bertajuk operasi cipta kondisi itu bertujuan untuk menjaga kondisi di wilayah Kabupaten Sidoarjo agar tetap aman dan kondusif, sehingga warga masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
“Kegiatan operasi cipta kondisi ini merupakan bagian dari menjaga kondisi masyarakat di Sidoarjo agar tetap kondusif,” katanya.
Dari kegiatan operasi atau razia itu, ada ratusan botol miras tanpa ijin berhasil di sita dari beberapa rumah warga di Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) Sidoarjo dan Desa Klurak-Kecamatan Candi.
Selain berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk, rombongan juga mendapati beberapa café yang diduga berdiri tanpa ijin di wilayah Kecamatan Porong.
“Dengan banyaknya miras temuan di lokasi rumah warga tanpa ijin ini, menjadi salah satu bukti perlu adanya peningkatan pemahaman dan sosialisasi kepada warga. Bagaimana dampak negatif yang bisa ditimbulkan, akibat pengaruh miras ini,” terangnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sidoarjo itu menjelaskan bahwa salah satu dari dampak negatif akibat minum miras, yaitu berkurangnya kesadaran seseorang. “Yang dapat menyebabkan timbulnya perkelahian hanya karena masalah sepele,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Warih Andono, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo yang meminta Satpol PP serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk sering melakukan razia dan menertibkan café-café yang diduga tanpa ijin di wilayah Kecamatan Candi, Porong maupun daerah-daerah lainnya.
Karena keberadaan café-café tersebut diduga dijadikan sebagai tempat untuk menenggak miras, sehingga dapat mengganggu ketertiban serta ketenangan warga yang berada di lingkungan sekitarnya.
“Akan kita dorong kegiatan serupa di beberapa wilayah lain, agar penjualan miras tanpa ijin di masyarakat benar-benar bisa ditekan,” ucap legislator dari Partai Golkar Sidoarjo itu. (mams)







