JAKARTA (radarjatim.id) – Kampanye Pilkada serentak 2020 diperkirakan jauh dari ingar-bingar konser musik seperti sebelum-sebelumnya. Pasalnya, di masa pandemi wabah Covid-19 yang hingga kini belum reda, pemerintah tegas melarang pagelaran konser musik selama kampanye Pilkada.
Bahkan pihak keamanan mengancam membubarkan kampanye yang di dalamnya juga menggelar konser musik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan tahapan-tahapan dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang harus diwaspadai karena rawan kerumunan warga.
“Tanggal 23 besok (23 September, Red) itu hari penetapan calon lulus atau tidak lulus oleh KPUD. Kemudian tanggal 24 pengambilan nomor urut undian pasangan calon. Setelah itu Sabtu akan dimulai kampanye selama 71 hari,” kata Tito dalam Rakor pelaksaan Pilkada bersama Sekjen Parpol, Selasa (22/9/2020).
Tito mengingatkan, dalam masa kampanye tidak boleh ada konser musik, perlombaan dan kegiatan apa pun yang mengumpulkan massa.
“Konser dan lain-lain saya minta tidak ada. Boleh konser, boleh musik virtual. Fisik tidak. Kemudian kegiatan-kegiatan lain seperti perlombaan, pengumpulan masa, baik berbentuk apa pun juga tidak boleh. Kecuali ada yang namanya rapat terbatas yang ditentukan sesuai aturan KPU,” tegasnya.
Bagi paslon yang terbukti melanggar protokol tersebut, Tito menyebut ada ancaman dipidanakan. Kalau terjadi pengumpulan masa di luar, arak-arakan, termasuk konvosi, kata Mendagri, harus dibubarkan.
“Bahkan bisa dipidana dengan UU lain. Bisa Perda, bisa perkada, bisa aturan KUHP, bisa UU Karantina Kesehatan oleh Polri,” ujarnya.
Untuk menegakkan aturan itu, Tito mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengamankan tahapan Pilkada terutama kampanye.
“Maka koordinasi sudah dilaksanakan juga dengan kepolisian. Tadi malam sudah komunikasi dengan Kapolri, ikut rapat di pimpin oleh Menkoplhukam,” tandasnya. (setneg/rj1)




