PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan menerima dua truk bermuatan tembakau luar Madura hasil sitaan Polres Pamekasan.
Truk tersebut masing-masing bermuatan 3 ton hingga 4 ton. Barang tersebut berasal dari Kabupaten Bojonegoro yang akan dijual ke kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Penangkapan terjadi pada Minggu (3/9/2023) malam. Polisi mencurigai barang bawaan tersebut saat melintas di area kota Pamekasan
“Truk Nopol S 7901 UP bermuatan seberat 3 ton, lalu S 9424 UA bermuatan seberat 4 ton. Pengakuan dari sopir truk, tujuannya akan dikirim pada seseorang di rumahnya, bukan pada gudang. Tapi tetap saja ini melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Usaha Tembakau Madura,” kata Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Senin (4/8/2023).
Hasanur melanjutkan, para sopir yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro tersebut dengan inisial MR dan WM, serta satu kernet berinisial Z ikut diperiksa oleh instansinya.
“Mereka diperiksa oleh satuan Satpol-PP dan Polres Pamekasan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Ia membeberkan, dua truk pembawa tembakau Jawa itu berasal dari Bojonegoro atas permintaan seseorang di Kecamatan Pademawu.
“Kami coba komunikasi dengan pemilik tujuan tembakau itu, tapi saat ini nomer ponselnya sudah tidak bisa dihubungi. Lalu setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk proses peradilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga orang tersebut nanti pada Selasa (5/9/2023),” jelasnya
Sementara itu, MR salah satu sopir saat dimintai keterangan, mengaku, pengiriman tembakau ke Pamekasan baru kali pertama dilakukan. Ia tidak mengetahui kalau ada larangan pengiriman tembakau selama musim panen tembakau Madura.
“Kami baru pertama kali ke Pamekasan, dan saya selaku sopir hanya bertugas mengirim saja dan tidak tahu kalau ada larangan masuk ke Pamekasan,” ujarnya.
Perlu diketahui, larangan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Pada Bab VII, Pasal 24, dalam Perda 2/2022, disebutkan, bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen tembakau. Larangan tersebut sebagai upaya pengendalian agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau luar Madura. (rus)







