SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Sidoarjo, H. Rahmat Muhajirin ikut berkomentar terkait ditundanya hearing Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (06/09/2023) kemarin.
Komisi A DPRD Sidoarjo terpaksa menunda hearing sampai tanggal 19 September 2023, karena pada hearing terkait sengketa penutupan jalan dan saluran air antara PT Bernofarm Pharmaceutical dengan warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan kemarin tidak dihadiri oleh penjual tanah.
Rahmat Muhajirin mengatakan bahwa belum selesainya sengketa antara warga dengan perusahaan farmasi tersebut, adalah bukti kurang maksimalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam melindungi, mengayomi dan melayani kepentingan masyarakat.
“Khususnya para wakil rakyat yang duduk di DPRD Sidoarjo,” kata Rahmat Muhajirin, Kamis (07/09/2023).
Pria yang akrab disapa RM itu menegaskan bahwa anggota DPRD Sidoarjo harusnya lebih memperjuangkan kepentingan rakyat yang sudah mempercayakan suaranya pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.
“Rakyat jangan ditinggal dan disepelekan, mereka harus diajak bicara untuk musyawarah yang baik,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia itu sudah melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (Kundapil) bertemu dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di 7 titik di Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam Kundapil di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, RM yang didampingi para staf dan tenaga ahli DPR RI diterima langsung Kajari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah beserta jajarannya.
Dihadapan Roy Revalino dan jajaran Kejari Sidoarjo, politisi Partai Gerindra menyampaikan banyak hal, salah satunya tentang komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, praktek mafia tanah serta pelayanan publik.
“Kami minta peran, kewenangan dan fungsi Kejaksaan harus dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” sampainya.
Menurut RM, ada sejumlah catatan penting yang harus jadi atensi kejaksaan, seperti penyelenggaraan pemerintahan yang carut-marut, baik di eksekutif maupun di legislatif. Karena banyak sekali ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan dan perundang undangan yang ada.
Dalam kesempatan itu juga, RM menyampaikan aspirasi masyarakat terkait proyek pembangunan perumahan di Desa Kemangsen-Kecamatan Krian, kasus tanah di Desa Kedungsolo-Kecamatan Porong yang menimpa ratusan warga korban luapan lumpur Lapindo, kasus seragam di Pemkab Sidoarjo maupun sengketa sengketa penutupan jalan dan saluran air antara PT Bernofarm Pharmaceutical dengan warga Desa Tebel.
“Kami minta aparat bertindak profesional dan proporsional dalam membantu rakyat,” tegasnya kembali.
Masih menurut RM bahwa sesuai dengan rapat kerja bersama pimpinan penegak hukum dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, telah disepakati tentang komitmen penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Kita bersama berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Dan ini juga saya harapkan bisa dilakukan ditingkat Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo,” pungkasnya. (mams)







