BANYUWANGI, – Sidang Paripurna di DPRD Banyuwangi hari ini beragendakan dengan persetujuan bersama atas diajukannya tiga rancangan peraturan daerah atau Raperda.
Andai tahu saja, gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi menyampaikan bahwa Raperda tentang Pencabutan Perda No.04 Tahun 2011 telah tuntas.
Begitu pun dengan Raperda No.01 Tahun 2015 juga telah selesai dibahas oleh DPRD Banyuwangi dengan lancar dan telah dimasukkan dalam sidang paripurna, Kamis 14 September 2023.
Juru Bicara Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi dalam sidang paripurna tersebut, Hadi Widodo, berharap agar Raperda itu dapat setujui.
“Atas nama Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi kami berharap agar Raperda tersebut diterima dan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda),” tutur Hadi Widodo.
Raperda Pencabutan Perda No.04 Tahun 2011 berisi tentang penerapan amdal dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) bagi kegiatan usaha.
Sedangkan Raperda tentang Pencabutan Perda No.01 Tahun 2015 berisi mengenai analisis dampak lalulintas.
Menurut Hadi Widodo, kinerja legislasi DPRD Banyuwangi ini berjalan lancar karena peran pihak eksekutif atau Pemda Banyuwangi.
Dua Raperda itu kini telah rampung dibahas dan masuk rapat paripurna pada Kamis 14 September 2023 tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif.
“Saran dan masukan dari masing – masing fraksi di DPRD Banyuwangi telah diakomodir dalam setiap pembahasan,” paparnya.
Melalui rapat paripurna ini dua Raperda itu ditentukan untuk naik status menjadi Perda yang dapat dijadikan pedoman dalam pembangunan di Banyuwangi.
Selain dua itu juga ada satu Raperda lagi yang telah tuntas dibahas oleh DPRD Banyuwangi. Raperda tersebut yakni soal Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.***







