SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing antar para pihak yang bersengketa terkait penutupan jalan dan saluran air antara PT Bernofarm Pharmaceutical dengan warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Rabu (20/09/2023).
Hearing yang sempat tertunda karena tidak dihadiri oleh penjual dan tidak terundangnya perwakilan warga itu, kini digelar diruang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Tampak hadir perwakilan warga Desa Tebel, perwakilan penjual, Pemerintah Desa (Pemdes) Tebel, Camat Gedangan, PT Bernofarm, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo.
Sementara itu, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A H. Damroni bersama Wakil Ketua H. Kayan serta dihadiri oleh anggota lainnya, diantaranya H. Haris, H. Choirul Hidayat, Warih Andono dan Achmad Muzayyin.
Terjadi perdebatan panjang antar para pihak yang bersengketa dengan segala agumentasi-argumentasinya, bahkan sempat terjadi beberapa interupsi kepada pimpinan sidang yang dilakukan oleh perewakilan warga ataupun PT Bernofarm.
Rapat sempat memanas karena beberapa warga mengeluarkan suara-suara protes, ketika pihak Pemdes Tebel memberikan keterangan. Suara-suara protes itu kembali terdengar, ketika perwakilan penjual dan PT Bernofarm memberikan argumentasinya. Namun, semua itu bisa diredam dan dikendalikan dengan baik oleh pimpinan sidang.
Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dari semua pihak, Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya memberikan rekomendasi agar permasalahan tersebut diselesaikan ditingkat desa dengan cara musyawarah mufakat.
“Setelah mendengar keterangan dari semua pihak, kami merekomendasikan agar permasalahan ini diselesaikan ditingkat desa dengan cara musyawarah mufakat,” kata H. Damroni, Ketua Komisi DPRD Sidoarjo.

Hal senada juga disampaikan oleh Achmad Muzayyin, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo yang meminta sengketa lahan antara warga denga PT Bernofarm itu diselesaikan ditingkat desa dan jangan sampai berlanjut ke ranah hukum.
“Sebagai warga (Desa, red) Tebel, sebaiknya permasalahan ini diselesaikan ditingkat desa saja. Jangan sampai ke ranah hukum, mari sama-sama kita niati membangun desa,” legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berasal dari Desa Tebel itu.
Menanggapi hal itu, Sahal selaku Legal PT Bernofarm menyambut baik rekomendasi dari Komisi A DPRD Sidoarjo. Namun, pihaknya meminta agar para pihak juga menghormati dan memahami rekomendasi dari Komisi A tersebut.
“Kami menyambut baik atas saran dari bapak-bapak anggota dewan, itu langkah yang terbaik. Tapi kami minta rekomendasi itu didasari oleh rasa saling menghormati, saling menghargai dan saling memahami,” sampainya.
Namun, PT Bernofarm menyatakan kesiapannya apabila ada pihak-pihak yang membawa masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum.
Dimas Yamahura, selaku perwakilan warga Desa Tebel menghargai rekomendasi dari Komisi A DPRD Sidoarjo. Namun, pihaknya meminta PT Bernofarm untuk mengajak warga berdiskusi yang difasilitasi oleh Pemdes Tebel apabila hendak melakukan perluasan.
“Silahkan lakukan sosialisasi dengan warga, libatkan kepala desa, lakukan dengan transparan, tawarkan nilai yang jelas. Jangan ketuk satu pintu-satu pintu dan bahkan ada upaya-upaya tanah ini dilepaskan dengan harga yang murah,” terangnya.
Ada sekitar 60 rumah yang terdampak perluasan lahan PT Bernofarm. Setiap meternya, warga yang terdampak perluasan tersebut meminta harga antara Rp 17,5 juta sampai Rp 20 juta meter persegi. (mams)







