SIDOARJO (RadarJatim.id) – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif sudah memasuki masa akhir pencermatan bakal calon legislatif (bacaleg) hingga pukul 23.59 WIB, Selasa (03/10/2023).
M. Iskak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengatakan bahwa selama masa pencermatan bacaleg, partai-partai peserta Pemilu masih bisa melakukan perubahan terhadap bacaleg-nya, mulai mengganti orang, nomor urut maupun daerah pemilihan (dapil).
“Sudah ada 8 partai politik (parpol, red) peserta Pemilu yang mengajukan perubahan atau pergantian bacaleg-nya,” kata Iskak saat diwawancarai awak media sekitar pukul 16.30 WIB dikantornya.
Delapan parpol yang dimaksud, diantaranya Partai Golkar, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kalau PKB ganti 2 orang (bacaleg, red), dari dapil 2 dan dapil 3. Kalau yang dapil 3 inisialnya A, masuk menggantikan siapa? Itu saya masih kurang jelas,” katanya.
Dijelaskan oleh Iskak bahwa usai masa pencermatan bacaleg ini, parpol peserta Pemilu sudah tidak dapat melakukan perubahan bacaleg-nya, kecuali caleg tersebut meninggal dunia.
“Itupun diberi waktu 13 hari sebelum DCT (Daftar Calon Tetap, red). Lewat dari masa itu, tidak bisa,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sidoarjo Samsul Hadi mengakui bahwa partainya melakukan penggantian caleg, khususnya di dapil Sidoarjo 1.
Adapun caleg yang diganti tersebut, yaitu almarhum Sutrisno yang meninggal dunia pada Agustus 2023 lalu. “Almarhum Pak Sutrisno digantikan dokter Yudi,” ucapnya. (mams)







