NGANJUK (RadarJatim.id) — Normalisasi sungai menjadi salah satu langkah penanggulangan banjir yang terus digenjot oleh pemerintah. Proyek normalisasi sungai yang saat ini dijalankan, di antaranya di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kabin, salah satu tokoh masyarakat Ketandan, mengatakan, normalisasi sungai dapat mengurangi banjir yang ada pedesaan. Saat ini proyek normalisasi sungai di desa itu menyisakan pengerjaan pada bantaran kali sepanjang 450 kilometer itu. Pengerjaan normalisasi sungai terus menjadi fokus dari Kementerian PUPR.
Ditargetkan, normalisasi sungai Di Desa Ketandan selesai total pada akhir 2024. Normalisasi sungai merupakan kegiatan untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi sungai secara normal. Secara teknis normalisasi sungai dilakukan dengan cara memperlebar badan sungai, merapikan bentuk sungai, dan mengeruk kedalaman sungai supaya memiliki daya tampung yang ideal dalam menampung volume dan debit arus air.
Normalisasi sungai umumnya berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan dalam suatu negara. Normalisasi sungai menjadi salah satu langkah untuk menanggulangi bencana banjir. Proyek itu erat kaitannya dengan betonisasi. Namun, sesungguhnya normalisasi sungai juga mencakup konsep naturalisasi untuk menghijaukan kembali bantaran sungai.
Dijelakan, proyek normalisasi sungai dilakukan untuk menambah daya tampung sungai agar tidak terjadi penumpukan volume air di titik tertentu. Proyek ini biasanya diterapkan pada sungai yang bagian hulunya tidak ada bangunan penampung air. Dengan dilakukannya normalisasi sungai, air dari hulu bisa mengalir lancar menuju muara.
Proyek normalisasi sungai dilakukan dalam beberapa tahapan. Sebelum pengerjaan proyek pemerintah akan merelokasi warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai. Relokasi perlu dilakukan karena badan sungai harus dilebarkan dan diperdalam.
“Untuk mengembalikan dan memperbaiki fungsi sungai maka dibutuhkan ruang atau lahan yang luas,” jelanya. (ian)







