BANYUWANGI, – Untuk kemaslahatan masyarakat Banyuwangi di tahun akan datang, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banyuwangi menggelar rapat untuk membahas APBD Induk Tahun 2024 pada Senin 9 Oktober 2023.
Langkah Banmus DPRD Banyuwangi ini menyangkut kehidupan warga Banyuwangi. Menurut Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, target utama APBD Induk Tahun 2024 harus didok sesuai waktu yang ditetapkan.
“Karena waktu itu juga diatur oleh undang – undang yaitu paling lambat akhir Bulan November. Tetapi jika selesai lebih cepat tidak persoalan,” ujar Ruliyono.
Jika APBD Induk Tahun 2024 sampai terlambat didok maka yang dirugikan adalah masyarakat Banyuwangi termasuk DPRD dan bupati.
Apabila APBD Induk Tahun 2024 sampai gagal didok sesuai jadwal yang diatur undang – undang maka sulit bagi Pemkab Banyuwangi mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“WTP ini penting karena menyangkut reward berupa Dana Insentif Daerah (DID) yang nilainya miliaran. Salah satu syarat dapat DID penggedokan APBD Induk maupun APBD perubahan harus sesuai tanggal yang ditetapkan undang – undang,” tukasnya.
Pembahasan KUPPAS supaya merata kini telah diserahkan ke masing – masing komisi agar didalami kebutuhan mitra kerjanya.
Sebab komisi – komisi ini yang lebih tahu kebutuhan mitra kerjanya, rasional tidak yang diminta.
“Pendapatan yang disini belanjanya berapa harus rasional. Semua harus dilakukan dengan perencanaan yang matang. Karena tanpa perencanaan yang matang maka hasilnya tidak menjamin baik,” tegas Ruliyono.
Karena sisa waktu yang mepet maka Banmus DPRD Banyuwangi terus berupaya menuntaskan penggedokan APBD Induk 2024 sesuai jadwal atau Bulan November.***







