BANYUWANGI, – Kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi kurang dua bulan lagi.
Maka dari itu, Bapemperda DPRD Banyuwangi tancap gas untuk menyelesaikannya.
Andai tahu saja, sampai sisa waktu sampai akhir Desember 2023 Bapemperda DPRD Banyuwangi masih punya beban kerja menuntaskan 3 raperda menjadi perda.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, dari 3 raperda yang akan dibahas sampai akhir Desember 2023 itu satu raperda masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun raperda yang masih tahap konsultasi dengan Kemenkumham itu adalah Raperda Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kami di Bapemperda DPRD Banyuwangi fokus pada dua raperda yang sudah siap, baik secara substansi materi maupun administrasi,” terang Sofiandi Susiadi.
Dua raperda yang telah siap itu yakni Raperda Fasilitasi Pesantren serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Raperda Fasilitasi Pesantren pada garis besarnya bagaimana ada keterlibatan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren di Banyuwangi.
“Tetapi kami komitmen tidak masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan pusat apabila berbicara pondok pesantren,” papar politisi Golkar.
Ada tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengembangkan lingkungan pesantren yang mencakup pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, support daerah terkait pembangunan fisik maupun nonfisik.
Nomenklaturnya berdasarkan diskusi panjang di internal dengan para pakar dan konsultasi ke pusat maupun provinsi akhirnya disetujui menjadi fasilitasi pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.
Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari Pemkab Banyuwangi.
“Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi,” kata Sofiandi Susiadi.***







