SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo terus memantau perkembangan masalah pertemuan delapan Kepala Desa (Kades) dengan dua orang calon legislatif (caleg) di KUD Subur Makmur Desa Kesambi, Kecamatan Porong pada Rabu (18/10/2023) yang lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Porong pada Jum’at (20/10/203) telah memanggil delapan orang Kades yang hadir di acara konsolidasi dan penguatan tim pemenangan caleg EF dan KJ untuk dimintai keterangan.
EF diketahui sebagai caleg incumbent untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, begitu juga dengan KJ yang maju sebagai caleg incumbent untuk DPRD Provinsi Jawa Timu pada Pemilu 2024 nanti.
Sedangkan delapan orang Kades yang hadir dalam acara tersebut, antara lain Sariyaningsih Kades Kebakalan, Abdul Kadir Kades Kesambi, Iswan Kades Lajuk, Asholikin Kades Kedungboto, Muh. Rosul Kades Pamotan, Nurhadi Kades Candipari, Parnoto Kades Pesawahan dan Puji Harjo selaku Kades Wunut.
Moeh. Arief, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan masalah pertemuan delapan Kades dengan dua orang caleg dari partai politik (parpol) yang sama tersebut, Minggu (22/10/2023).
Bawaslu Sidoarjo masih percaya bahwa Panwascam Porong mampu menyelesaikan permasalahan yang menyangkut netralitas penyelenggara negara ditingkat desa, baik Kades, perangkat desa ataupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kita lihat dulu perkembangannya. Kami masih memiliki keyakinan bahwa teman-teman dibawah bisa menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil alih permasalahan tersebut, apabila sampai batas waktu tertentu belum ada titik terang ataupun tidak ada keputusan yang diambil oleh Panwascam Porong.
Demi menjaga kondusifitas diwilayah Kabupaten Sidoarjo, ia menghimbau agar penyelenggara negara, mulai dari ditingkat yang paling bawah untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024 nanti.
“Untuk itu, kami menghimbau agar semua pejabat negara untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Pemilu 2024 nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki menegaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (j) Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, Selasa (24/10/2023).
“Kades yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” tegasnya.
Menurut Sigit bahwa sanksi pemberhentian bagi Kades tersebut, termuat dalam pasal 30 ayat 2 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Masih menurut Sigit, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Tidak hanya Kades yang bisa dikenai sanksi. Tim kampanye dan caleg-nya pun dapat dikenai sanksi, apabila melibatkan penyelanggara negara,” pungkasnya. (mams)







