SIDOARJO (RadarJatim.id) – Masa kampanye partai politik (parpol) serta pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah memasuki minggu ketiga.
Namun hingga saat ini tidak sampai 5 parpol peserta Pemilu 2024 yang menyerahkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Senin (18/12/2023).
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa setiap parpol ataupun calon anggota legislatif (Caleg), baik Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, DPRD Propinsi, DPR RI harus menyerahkan surat pemberitahuan kampanye dari parpol pengusung.
“Karena yang menjadi peserta Pemilu itu partai politik, bukan Caleg. Jadi yang membuat surat pemberitahuan itu partai politik,” kata Agung saat ditemui awak media dikantornya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyebutkan aturan pemberitahuan kegiatan kampanye dibuat oleh parpol.
Surat pemberitahuan kegiatan kampanye dari parpol tersebut ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sedangkan salinannya diserahkan kepada Bawaslu Sidoarjo.
Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo akan melakukan tindakan tegas apabila ada Caleg yang melakukan kampanye, namun tidak disertai surat pemberitahuan kampanye yang dibuat oleh parpol pengusungnya.
“Kalau ada Caleg sedang kampanye, namun tidak ada surat pemberitahuan dari partai politiknya. Maka, kami tidak akan segan-segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Agung bahwa surat pemberitahuan kampanye Caleg, tidak harus dari pengurus parpol tingkat pusat. Namun bisa juga dari pengurus tingkat propinsi, kabupaten/kota ataupun pengurus parpol tingkat kecamatan.
Ia berharap surat pemberitahuan kampanye dari parpol itu diserahkan ke Bawaslu Sidoarjo minimal dua atau tiga hari sebelum pelaksanaan. Hal itu untuk memudahkan pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu, kegiatan kampanye bisa diidentifikasi untuk mencegah terjadinya konflik atau bentrokan dilokasi serta mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh peserta Pemilu 2024.
”Kami di Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) selalu intens berkoordinasi untuk melakukan berbagai pencegahan antisipasi,” ujarnya.
Salah satu parpol yang sudah menyerahkan surat pemberitahuan ke Bawaslu Sidoarjo sebelum melakukan kegiatan kampanye, yaitu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Sidoarjo.
Dimana DPC PDIP Sidoarjo menyerahkan surat pemberitahuan kampanye Siti Atiqoh, istri Capres nomor 3 Ganjar Pranowo yang akan melakukan kegiatan kampanye pada Selasa (19/12/2023) besok di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati.
”Soft copy pemberitahuan tersebut disampaikan 3 hari sebelumnya. Fisik diserahkan ke Bawaslu Sidoarjo sehari menjelang acara,” terangnya. (mams)







