SIDOARJO (RadarJatim.id) – Java Corruption Watch (JCW) melaporkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jhon Franky Y.A ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Senin (18/12/2023).
Jhon Franky dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Berdasarkan rekaman closed circuit television (cctv), Franky terlihat mendatangi kantor Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut Perumda) Delta Tirta Sidoarjo sekitar pukul 18.46 WIB pada tanggal 03 Oktober 2023 lalu.
“Sedangkan Perumda Delta Tirta Sidoarjo sedang berperkara hukum yang sedang ditangani oleh Kejari (Kejaksaan Negeri, red) Sidoarjo,” kata Ketua JCW Sigit Imam Basuki usai menyerahkan surat laporan ke Kejari Sidoarjo.
Perkara hukum yang menyangkut Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan sedang ditangani oleh Kejari Sidoarjo, yaitu penghapusan hutang Perumda Delta Tirta Sidoarjo ke koperasi sebesar Rp 5.070.788.515,-.
Transfer dari rekening Perumda Delta Tirta Sidoarjo ke rekening pribadi Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 75.000.000,-/bulan.
Untuk itu, JCW mempertanyakan kedatangan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo ke Perumda Delta Tirta Sidoarjo seorang diri diluar jam dinas tanpa didampingi oleh penyidik lainnya.
“Dan apakah sudah mengantongi Sprint (Surat Perintah Tugas, red) dari Kajari Sidoarjo?,” ujarnya.
Ia meminta Kajari Roy Rovalino untuk menindak tegas anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran etik sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mendatangi pihak berperkara diluar jam dinas.
Apabila laporannya yang disertai dengan bukti-bukti rekaman cctv itu tidak ditindak lanjuti, maka JCW akan melaporkan permasalahan ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Apabila tidak ditangani dengan serius, kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung di Jakarta,” tegasnya. (mams)







