• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Politik

Dipasang Tak Sesuai Aturan, Satpol PP dan Bawaslu Sidoarjo Segera Bersihkan APK Parpol

by Radar Jatim
5 Januari 2024
in Politik
0
Dipasang Tak Sesuai Aturan, Satpol PP dan Bawaslu Sidoarjo Segera Bersihkan APK Parpol

Kepala Satpol PP, Yany Setyawan saat melakukan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu Sidoarjo.

189
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo berencana akan melakukan penertiban atau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.

Baik itu APK milik Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ataupun pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Hal itu terungkap saat Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan hadir di Kantor Bawaslu di jalan Pahlawan I No. 5, Rw 6, Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (03/01/2024) malam.

Kehadiran Yany ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha yang didampingi Moeh. Arief selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo.

Dari hasil pertemuan tersebut, rencananya penertiban akan dilakukan pada awal minggu depan. Namun, terlebih dulu Bawaslu dan atau Satpol PP Sidoarjo akan berkirim surat kepada Parpol untuk melakukan penertiban sendiri.

“Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum melakukan penertiban,” kata Yany Setyawan kepada beberapa awak media.

Rencananya penertiban APK seperti baliho, poster, spanduk, banner dan sebagainya itu akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

APK yang akan ditertibkan adalah APK yang dipasang di area terlarang, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, pepohonan dan tempat-tempat yang diatur dalam ketentuan lainnya.

”Kami dulukan penertiban dilokasi titik terlarang, white zone,” katanya.

Sementara itu, Moeh. Arief menjelaskan bahwa ketentuan pemasangan bahan kampanye sudah diaturan dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

”Pemasangana bahan kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran RadarJatim.id dilapangan ada banyak APK khususnya milik Caleg yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku.

Selain melanggar ketentuan yang berlaku, pemasangan APK yang dipaku di pohon juga merusak keindahan kota serta mengancam kehidupan tanaman tersebut. (mams)

Related Posts

Nelayan Kenjeran Surabaya Diciduk di Sisi Suramadu, Simpan 12 Poket Sabu Siap Edar

Nelayan Kenjeran Surabaya Diciduk di Sisi Suramadu, Simpan 12 Poket Sabu Siap Edar

by Radar Jatim
7 Maret 2026
0

TEGAS: Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung...

Hari Musik Nasional 2026, Ziarah dan Paduan Suara Kolosal Digelar di Makam WR Supratman Surabaya

Hari Musik Nasional 2026, Ziarah dan Paduan Suara Kolosal Digelar di Makam WR Supratman Surabaya

by Radar Jatim
7 Maret 2026
0

SURABAYA (RadarJatim.id) -- Peringatan Hari...

Elemen Pendidikan se Kec Porong Bersatu Tebar Berkah Ramadan

Elemen Pendidikan se Kec Porong Bersatu Tebar Berkah Ramadan

by Radar Jatim
7 Maret 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) --  Dengan semangat...

Load More
Next Post
Bazar Hari Amal Bhakti ke 78  Kemenag Sidoarjo Ludes Dalam Sekejab

Bazar Hari Amal Bhakti ke 78  Kemenag Sidoarjo Ludes Dalam Sekejab

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In