SIDOARJO (RadarJatim.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo berencana akan melakukan penertiban atau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Baik itu APK milik Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ataupun pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Hal itu terungkap saat Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan hadir di Kantor Bawaslu di jalan Pahlawan I No. 5, Rw 6, Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (03/01/2024) malam.
Kehadiran Yany ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha yang didampingi Moeh. Arief selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo.
Dari hasil pertemuan tersebut, rencananya penertiban akan dilakukan pada awal minggu depan. Namun, terlebih dulu Bawaslu dan atau Satpol PP Sidoarjo akan berkirim surat kepada Parpol untuk melakukan penertiban sendiri.
“Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum melakukan penertiban,” kata Yany Setyawan kepada beberapa awak media.
Rencananya penertiban APK seperti baliho, poster, spanduk, banner dan sebagainya itu akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
APK yang akan ditertibkan adalah APK yang dipasang di area terlarang, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, pepohonan dan tempat-tempat yang diatur dalam ketentuan lainnya.
”Kami dulukan penertiban dilokasi titik terlarang, white zone,” katanya.
Sementara itu, Moeh. Arief menjelaskan bahwa ketentuan pemasangan bahan kampanye sudah diaturan dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
”Pemasangana bahan kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran RadarJatim.id dilapangan ada banyak APK khususnya milik Caleg yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku.
Selain melanggar ketentuan yang berlaku, pemasangan APK yang dipaku di pohon juga merusak keindahan kota serta mengancam kehidupan tanaman tersebut. (mams)







