SIDOARJO (RadarJatim.id) – Netralitas penyelenggara negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini kembali dipertanyakan, setelah beredarnya potongan video acara makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran yang diduga dilaksanakan di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik.
Video berdurasi sekitar 2 menit lebih itu terjadi pada Kamis (04/01/2024) kemarin, sempat viral di media sosial (medsos) dan tersebar di WhatsApp Group (WAG) komunitas-komunitas yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Seorang pria yang memakai baju batik coklat hitam dan diduga sebagai Kepala Desa (Kades) Tarik dengan memegang microphone menyuruh puluhan orang yang hadir di balai desa tersebut untuk berdiri dari tempat duduknya.
Setelah hadirin yang sebagian besar ibu-ibu itu berdiri, pria yang diduga Kades Tarik itu meminta dan mengarahkan agar peserta yang hadir untuk membuka nasi kotak mereka masing-masing.
“Kale dibuka, nggih. Diangkat ngeten nasi e,” kata pria berbaju batik memberikan arahan.
Kemudian dia bertanya kepada H. Kayan yang merupakan Tim Kampanye Daerah (TKD) Sidoarjo Prabowo-Gibran terkait yel-yel apa yang diberikan kepada para peserta yang sudah berdiri sambil mengangkat nasi kotak tersebut.
“Yel-yel e nopo bah, yel-yel e?,” tanyanya kepada H. Kayan.
H. Kayan yang mendengar itu langsung mengajak hadirin untuk mengangkat tangan dengan mengacungkan dua jari (victory) sambil meneriakkan Prabowo-Gibran presiden.
“Kulo nek ngomong Prabowo-Gibran. Sampean jawab presiden, ngono yo!,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo itu memberikan arahan.
Terkait potongan video tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya acara dugaan kampanye yang dilakukan di Balai Desa Tarik tersebut, Jum’at (05/01/2023).
“Kejadian itu masih menjadi informasi awal kami, sore ini akan kami koordinasikan dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red),” terang Agung saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Sidoarjo.
Namun ia merasa kecolongan terhadap peristiwa yang terjadi di Balai Desa Tarik tersebut, karena luput dari pengawasan jajaran Bawaslu Sidoarjo.
Menurut Agung acara tersebut digelar tanpa ada surat pemberitahuan, sehingga tidak ada jajaran pengawas maupun kepolisian yang berada disana.
“Acara kemarin itu, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ucapnya.
Atas kegiatan yang memakai balai desa sebagai fasilitas pemerintah dan diduga Kades juga berperan aktif dalam mengarahkan atau melakukan kampanye, maka dapat diancam dengan pasal 490, 521 dan 280 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya. (mams)







