BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Calon legislatif (caleg) Provinsi Jawa Timur dapil Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arif Wijaksana, menyatakan urgensi pemekaran desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur demi kesejahteraan masyarakat Banyuwangi perlu mendapatkan perhatian dan dukungan berbagai pihak.
Saat diwawancarai awak media usai melakukan Dialog Pemekaran Desa di sebuah angkringan dengan beberapa masyarakat yang berada di kecamatan Rogojampi, pria domisili Desa Plampang Kecamatan Cluring ini mengatakan, Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa desa bisa melakukan pemekaran dengan syarat ada 6 ribu jumlah penduduk atau 1.200 KK.
Sosok yang memiliki referensi sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di Banyuwangi ini memberikan contoh, misalnya Desa Rogojampi melakukan pemekaran menjadi dua desa, maka selain akan menambah kepala desa baru dan perangkatnya sebagai sebuah bentuk aktivitas atau pekerjaan, juga berpotensi menambah nilai manfaat bagi warga yang layak dapat bantuan.
“Sekarang ini kita tahu, alokasi BLT DD itu maksimal 25 persen. Jika penduduknya terlalu banyak, maka akan sedikit warga yang mendapatkan BLT DD. Sementara warga tidak mampu lainnya tidak kebagian BLT karena alokasinya memang sedikit. Sehingga sekali lagi, menurut saya, pemekaran desa demi kesejahteraan masyarakat, sangat urgen,” terang Arif Wijaksana, Minggu (4/2/2024).
Lebih jauh, caleg nomor 5 ini menjelaskan, ada 2 mekanisme pemekaran desa. Pertama, pemerintah melakukan insiasi untuk melakukan pemekaran desa di suatu wilayah. Kedua, masyarakat menyampaikan aspirasi melalui musyawarah desa bahwa mereka ingin adanya pemekaran desa di wilayahnya. Hasil musdes ini kemudian direkomendasikan ke camat dan pemerintah daerah, hingga pusat.
Di Banyuwangi, kata Arif, sudah ada 6 desa yang melakukan usulan pemekaran, yaitu Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, dan Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.
“Dari pantauan kami, November 2023 kemarin, 6 desa tersebut masih dalam proses menunggu persetujuan dari Badan Informasi Geopasial untuk memperjelas tapal batas. Pada awal 2024 ini, tepatnya tanggal 31 Januari kemarin, Desa Genteng Wetan telah melakukan musdes terkait usulan pemekaran desa,” ujarnya.
Arif menambahkan, jika penduduk Desa Rogojampi atau di desa lain sudah mencapai 12 ribu jiwa, maka sebaiknya melakukan usulan pemekaran desa melalui musdes.
Sementara itu, di tempat yang sama, salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mengapresiasi Arif Wijaksana. Dia berterima kasih atas berbagai pemaparan tentang desa. Dirinya berharap dialog seputar desa seperti ini bisa berlangsung sebulan atau tiga bulan sekali.
“Dengan dialog semacam ini, memudahkan kita dalam memahami desa untuk turut serta mengontrol transparansi anggaran dan kegiatan yang ada di desa,” ucapnya. (hsn)







