SIDOARJO (RadarJatim.id) – Proses penghitungan suara calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo berpotensi rawan konflik dan gugatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.
Nanang Haromain, founder Institute Research of Public Development mengatakan bahwa potensi rawan konflik dan gugatan disebabkan oleh belum yakinnya hasil perolehan suara caleg di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil). Karena masing-masing caleg meyakini dirinya yang unggul atas rivalnya masing-masing.
“Dari catatan IRPD, potensi itu ada di Dapil Sidoarjo 2. Persaingan internal di Partai Demokrat, antara incumbent Zahlul Yusar dan Sirojudin,” kata Nanang Haromain, Kamis (22/02/2024).
Potensi gugatan juga terjadi di Dapil Sidoarjo 3, khususnya di internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Caleg petahana, Didik Prasetio berencana lapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, karena merasa suaranya ada yang hilang.
Kondisi yang sama juga terjadi di Dapil Sidoarjo 4, antara Setyowati dan Abud Asrori juga saling klaim sebagai peraih kursi ke 2 DPRD Sidoarjo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kasus yang berbeda terjadi di Dapil Sidoarjo 5, dimana Partai Amanat Nasional (PAN) yang dari awal yakin akan memperoleh kursi sekarang terancam dengan Partai Gerindra. “Dalam rekapitulasi internal Gerindra, meyakini meraih kursi ke 2. Setelah sebelumnya Gerindra sudah mengamankan kursi pertama,” ucapnya.
Potensi konflik internal juga terjadi di Dapil Sidoarjo 6, khususnya didalam partai berlambang matahari terbit akibat belum ada kepastian perolehan suara. Kondisi ini memaksa harus menunggu rekapitulasi akhir di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.
Menurut pria yang juga tergabung dalam Pemantauan Pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) itu bahwa penghitungan suara merupakan tahapan akhir penyelenggaraan Pemilu, sehingga memiliki kerentanan dan potensi konflik yang tinggi.
“Proses rekapitulasi di kecamatan hingga kabupaten memakan waktu yang panjang dan lama, biasanya lepas kontrolnya di tahap ini,” terangnya.
Sangat dimungkinkan adanya protes dari caleg, karena dugaan kehilangan suara di tingkat rekapituasi kecamatan. Dan, kasus tersebut akan diselesaikan di tingkat rekapitulasi kabupaten.
Selisih perolehan suara yang tipis ini semakin membutuhkan ketelitian banyak pihak untuk membuktikan akurasi hasil rekapitulasi suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai kecamatan.
“Manakala ada kesalahan sengaja atau tidak sengaja. Tindakan tersebut tidak hanya akan berpengaruh terhadap hasil suara, juga sangat berpotensi merubah kemenangan,” ujarnya.
Mantan Komisioner KPU Sidoarjo periode 2014-2019 itu menyarankan pada saat rekapitulasi berlangsung, kehadiran saksi, pengawas pemilihan dan pemantau dengan data yang dibawanya masing-masing dapat semakin meningkatkan akurasi hasil penghitungan suara.
Karena dengan menyajikan data pembanding, apabila ditemukan persoalan atau kecurangan, masyarakat bisa langsung melapor ke Bawaslu Sidoarjo.
“Kami meyakini bahwa potensi kecurangan atau jual beli suara, makin ke sini, makin tidak memungkinkan. Pengawasan di TPS yang dilakukan badan pengawas dan masyarakat membuat penghitungan terdokumentasi dengan baik di tingkat TPS sampai kecamatan,” pungkasnya. (mams)







