SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidier 1 bulan penjara.
Hal itu dibacakan oleh Faris Almer Romadhona selaku JPU dari Kejari Sidoarjo saat sidang kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terdakwa Kades Tarik, Ifanul di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024).
Terdakwa Kades Ifanul secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdakwa Ifanul dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata JPU Faris saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo.
Menurut JPU Faris hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah keberpihakan terdakwa Ifanul terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dari keterangan saksi, acara kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik yang mengundang H. Kayan selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo itu, terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran Presiden.
“Tindakan yang dilakukan terdakwa telah menguntungkan Paslon 02,” katanya.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Ifanul mengaku bersalah dan meminta kepada Majelis Hakim PN Sidoarjo yang dipimpin Slamet Pujiono untuk meringankan tuntutan JPU tersebut.
Selain itu, terdakwa juga meminta maaf kepada pasangan Capres-Cawapres lainnya atas tindakannya yang telah menguntungkan pasangan lain dalam Pemilu tahun 2024 ini.
“Saya memohon maaf kepada semua Calon Presiden. Ini bagian dari konsekuensi. Saya merasa bersalah dan menyesal,” ucap terdakwa Ifanul.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa Ifanul harus berbaik-baik dengan para pejabat politik atau anggota DPRD Sidoarjo dikarenakan menanggung beban hutang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tarik sebesar Rp 300-400 juta dari pemerintahan sebelumnya.
“Berkat komunikasi dengan semua dewan dari Dapil (Sidoarjo, red) 4. akhir tahun 2023, hutang tersebut berhasil dilunasi,” terangnya.
Usai sidang, terdakwa Ifanul yang merupakan Kades termuda diwilayah Kecamatan Tarik itu tertunduk lesuh dan tidak berbicara apa-apa saat keluar dari ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo.
Majelis hakim PN Sidoarjo akan melanjutkan sidang putusan tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Ifanul pada Senin (26/02/2024) mendatang. (mams)







