SIDOARJO (RadarJatim.id) – Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada tanggal 22 Maret 2024 lalu menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.
Pasalnya mutasi jabatan untuk 237 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), 27 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), 158 pengawas serta 69 pejabat administrator itu dianggap telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pada tanggal 16 April 2024 kemarin, Pemkab Sidoarjo mengeluarkan surat Nomor 800/4166/438.6.4/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan yang berlaku sejak tanggal 19 April 2024 dan ditandatangani oleh Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo.
Akan tetapi pada tanggal 18 April 2024, Sekdakab Sidoarjo Fenny Apridawati kembali mengeluarkan surat Nomor 800/4239/438.6.4/2024 tentang pelaksanaan pembatalan pengangkatan dalam jabatan yang berlaku sejak tanggal 30 April 2024.
Menyikapi adanya mutasi jabatan dilingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo sedang melakukan kajian hukum berdasarkan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku.
“Kajian hukum itu menghasilkan dua langkah,” kata Moeh.Arief, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo saat ditemui dikantornya, Kamis (18/04/2024).
Pertama, Bawaslu Sidoarjo akan menelusuri dan mencari informasi serta melakukan klarifikasi kepada Pemkab Sidoarjo selaku pelaksana mutasi ASN pada 22 Maret lalu.
Kedua, melakukan penelusuran dan konsultasi serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan yang menyangkut larangan mutasi ASN. Salah satunya terkait dengan kewajiban adanya persetujuan tertulis dari Kemendagri jika kepala daerah akan melakukan mutasi.
”Kalau ternyata memang ada izin tertulis, ya dianggap persoalan selesai. Tapi jika ternyata tidak ada, itu akan menjadi temuan awal Bawaslu (Sidoarjo, red). Sebab disana ada sanksi pidananya,” terangnya.
Namun, penelusuruan, klarifikasi dan pengangkatan temuan ini akan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Kepala Daerah (Gakkumdu Pilkada) Sidoarjo 2024. Akan tetapi, hingga saat ini Tim Gakkumdu Pilkada Sidoarjo 2024 itu belum terbentuk. (mams)







