SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 14 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2020. Pasalnya, kuota personal yang dibutuhkan belum terpenuhi.
“Iya, perpanjangan perekrutan tenaga KPPS berlangsung lima hari ke depan. Kami harap bisa segera terisi. Kami mengajak para warga yang bersedia untuk bergabung,” ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Subairi, saat dihubungi RadarJatim.id, Rabu (14/10/2020).
Subairi mengungkapkan, KPU Surabaya membutuhkan tenaga KPPS sebanyak 36.288 orang yang bertugas di 5.184 tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020. Namun, dari pembukaan pendaftaran dari 7 Oktober sampai 13 Oktober 2020, baru terpenuhi sekitar 65 persen.
Oleh karenanya, KPU memperpanjang waktu pendaftaran KPPS untuk pilkada 2020 karena kuota di beberapa wilayah belum terpenuhi.
“Jadi kalau disebutkan rinci dibutuhkan 7 orang di setiap TPS. Untuk Surabaya ada 5.184 TPS. Sekitar 15 persen TPS belum mencukupi kuotanya,” imbuh komisioner mantan wartawan ini.
Subairi meyakini kebutuhan terhadap petugas KPPS dapat terpenuhi dalam sisa waktu yang ada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, masa pembentukan KPPS berlangsung mulai 1 Oktober sampai 23 November.
Sementara itu, KPPS memiliki masa kerja terhitung mulai 24 November hingga 23 Desember 2020. KPPS akan mendapatkan bimbingan teknis menyelenggarakan pilkada dengan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sesuai pengumuman KPU Kota Surabaya nomor 921/PP.04.2-Pu/3578/KPU-Kot/X/2020 tentang Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabya, pendaftar harus memenuhi syarat administrasi meliputi, formulir pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup calon anggota KPPS. Yang mana usia 20 sampai dengan 50 tahun, tidak terlibat keanggotaan partai politik dalam lima tahun terakhir.
Syarat administrasi ditambah Surat Keterangan kesehatan dari Puskesmas, termasuk surat keterangan rapid tes. Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni meminta KPU menjamin semua proses tahapan pilkada betul-betul sehat dan aman bagi penyelenggara. Apalagi, KPPS harus menjalankan tugas di bawah ancaman penularan Covid-19.
“Semoga segenap panitia dan komisioner selalu disiplin mengutamakan protokol kesehatan pada setiap proses ini. Kalau perlu KPPS juga dibekali APD (Alat Perlindungan Diri) untuk menjamin keselamatan mereka juga calon pemilih,” tegasnya. (Phaksy/Red)







