• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mutasi Jabatan 495 ASN Pemkab Sidoarjo Timbulkan Kegaduhan, Sekda Minta Maaf

by Radar Jatim
22 April 2024
in Pemerintahan
0

Suasana hearing Komisi A dengan para pihak terkait polemik mutasi jabatan 495 ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo.

214
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo memanggil pihak-pihak terkait mutasi jabatan 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada 22 Maret 2024 lalu, Senin (22/04/2024).

Rapat dengar pendapat di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo yang mengundang ahli hukum tata negara Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo Fenny Apridawati, Kepala Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Komisi A DPRD Sidoarjo juga mengundang Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo M. Iskak.

Rusdianto Sesung mengatakan bahwa mutasi jabatan 495 ASN Pemkab Sidoarjo pada 22 Maret lalu itu, secara administrasi negara dinyatakan sah. “Namun, mutasi itu cacat prosedur. Karena melanggar Undang-Undang (UU, red) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada, red),” katanya.

Bahkan Sesung juga mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo terkait pembatalan mutasi jabatan 495 ASN itu juga sah dan mengembalikan ASN pada jabatan sebelumnya. Sebagaimana dalam pasal 66 dan pasal 71 UU Nomor 30 Tahun 2014, pembatalan seharusnya dilakukan terhitung 5 hari setelah diterimanya Surat Edaran Menteri Dalama Negeri (SE Mendagri) terkait larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon Pilkada.

”Patokannya itu 5 hari kerja, sejak bupati menerima SE Kemendagri itu,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama-Surabaya itu.

Akan tetapi, Pemkab Sidoarjo tidak mengaku tahu terkait keluarnya SE Mendagri tersebut, termasuk waktu diterimannya oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Hal itu, disampaikan oleh Sekdakab Sidoarjo Fenny Apridawati saat menanggapi pernyataan dari Rusdianto Sesung.

”Kami juga mengecek di e-buddy, SE Mendagri belum masuk,” ujar Fenny.

Diungkapkan oleh Fenny bahwa pihaknya melakukan penundaan pembatalan mutasi jabatan hingga tanggal 30 April 2024 yang menyebabkan terjadinya kegaduhan di kalangan ASN itu, disebabkan adanya masukan dari bawah yang terlanjur melakukan serah terima jabatan, syukuran bahkan sampai menyembelih kambing.

Masukan itu, khsusnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Sidoarjo, dimana guru-guru yang dipromosikan jadi kepala sekolah.

Dalam kesempatan itu, Fenny meminta maaf kepada semua pihak atas kegaduhan mutasi jabatan yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Maka dari itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah taktis dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

”Kami ambil inisiatif untuk melakukan pembatalan sambil melakukan upaya mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menegaskan bahwa pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 mempersyaratkan persetujuan tertulis Mendagri. Kalau tidak ada persetujuan tertulis ada konsekuensi hukum pidananya, yaitu sanksi pidana selama-lamanya 1 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 juta.

Ditegaskan oleh Agung bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada Pemkab Sidoarjo pada 4 April 2024 setelah menerima instruksi dari Bawaslu RI per 2 April 2024.

”Yang bijak, ya pembatalan itu,” tegasnya.

Jika mutasi jabatan ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo itu diteruskan, Bawaslu Sidoarjo akan mengkaji keterlibatan masing-masing pihak dalam mutasi jabatan ASN pada 22 Maret 2024 lalu.

Sebab, pada pasal 71 ayat 2 itu menyebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati walikota/wakil walikota dilarang melakukan mutasi jabatan ASN terhitung 6 bulan sebelum selesainya masa jabatan.

Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana. Adapun sanksi administrasinya, yaitu pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi petahana yang maju lagi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada .

”Kami akan cari pihak-pihak yang bertanggung jawab, sesuai di pasal 190 UU Pilkada itu,” pungkasnya. (mams)

Related Posts

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) - Panitia Peringatan...

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SAKIT: Driver taksi online meninggal...

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Sempat Terpuruk, UMKM Yuni Box Rogojampi Berupaya Turut Berdayakan Warga

Sempat Terpuruk, UMKM Yuni Box Rogojampi Berupaya Turut Berdayakan Warga

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In