SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo memanggil pihak-pihak terkait mutasi jabatan 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada 22 Maret 2024 lalu, Senin (22/04/2024).
Rapat dengar pendapat di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo yang mengundang ahli hukum tata negara Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo Fenny Apridawati, Kepala Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Komisi A DPRD Sidoarjo juga mengundang Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo M. Iskak.
Rusdianto Sesung mengatakan bahwa mutasi jabatan 495 ASN Pemkab Sidoarjo pada 22 Maret lalu itu, secara administrasi negara dinyatakan sah. “Namun, mutasi itu cacat prosedur. Karena melanggar Undang-Undang (UU, red) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada, red),” katanya.
Bahkan Sesung juga mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo terkait pembatalan mutasi jabatan 495 ASN itu juga sah dan mengembalikan ASN pada jabatan sebelumnya. Sebagaimana dalam pasal 66 dan pasal 71 UU Nomor 30 Tahun 2014, pembatalan seharusnya dilakukan terhitung 5 hari setelah diterimanya Surat Edaran Menteri Dalama Negeri (SE Mendagri) terkait larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon Pilkada.
”Patokannya itu 5 hari kerja, sejak bupati menerima SE Kemendagri itu,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama-Surabaya itu.
Akan tetapi, Pemkab Sidoarjo tidak mengaku tahu terkait keluarnya SE Mendagri tersebut, termasuk waktu diterimannya oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Hal itu, disampaikan oleh Sekdakab Sidoarjo Fenny Apridawati saat menanggapi pernyataan dari Rusdianto Sesung.
”Kami juga mengecek di e-buddy, SE Mendagri belum masuk,” ujar Fenny.
Diungkapkan oleh Fenny bahwa pihaknya melakukan penundaan pembatalan mutasi jabatan hingga tanggal 30 April 2024 yang menyebabkan terjadinya kegaduhan di kalangan ASN itu, disebabkan adanya masukan dari bawah yang terlanjur melakukan serah terima jabatan, syukuran bahkan sampai menyembelih kambing.
Masukan itu, khsusnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Sidoarjo, dimana guru-guru yang dipromosikan jadi kepala sekolah.
Dalam kesempatan itu, Fenny meminta maaf kepada semua pihak atas kegaduhan mutasi jabatan yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Maka dari itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah taktis dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami ambil inisiatif untuk melakukan pembatalan sambil melakukan upaya mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menegaskan bahwa pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 mempersyaratkan persetujuan tertulis Mendagri. Kalau tidak ada persetujuan tertulis ada konsekuensi hukum pidananya, yaitu sanksi pidana selama-lamanya 1 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 juta.
Ditegaskan oleh Agung bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada Pemkab Sidoarjo pada 4 April 2024 setelah menerima instruksi dari Bawaslu RI per 2 April 2024.
”Yang bijak, ya pembatalan itu,” tegasnya.
Jika mutasi jabatan ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo itu diteruskan, Bawaslu Sidoarjo akan mengkaji keterlibatan masing-masing pihak dalam mutasi jabatan ASN pada 22 Maret 2024 lalu.
Sebab, pada pasal 71 ayat 2 itu menyebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati walikota/wakil walikota dilarang melakukan mutasi jabatan ASN terhitung 6 bulan sebelum selesainya masa jabatan.
Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana. Adapun sanksi administrasinya, yaitu pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi petahana yang maju lagi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada .
”Kami akan cari pihak-pihak yang bertanggung jawab, sesuai di pasal 190 UU Pilkada itu,” pungkasnya. (mams)







