SURABAYA (RadarJatim.id) – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 9 Desember 2020, tinggal satu bulan lagi. Komisi A DPRD Surabaya menyoroti KPU Kota Surabaha yang belum mensosialisasikan kesiapan standar operasional prosedur pemilihan atau TPS (Tempat Pemungutan Suara) di rumah tahanan maupun rumah sakit di masa pandemi Covid-19.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono alias Buleks mengingatkan, bahwa narapidana penghuni rumah tahanan ber-KTP Surabaya memiliki hak pilih sama dengan warga lainnya. Hanya saja, di tengah perkembangan situasi pandemi yang belum menentu ini, para tahanan narapidana terancam tak bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan ini.
Menurut informasi yang dihimpun, ada sekitar 1200 tahanan narapidana ber-KTP Surabaya yang berada di Rutan Medaeng. Namun, belum ada kejelasan tentang hak pilih mereka nanti di 9 Desember 2020 untuk mencoblos.
“Kami selaku anggota legislatif belum mendapati upaya dari KPU dalam menyikapi permasalahan ini. Mereka (Napi) ini punya hak suara walaupun di dalam tahanan. Maka, KPU harus mengajak serta mereka menggunakan hak pilih dan memfasilitasi mereka,” ujar Politisi Partai PDI Pejuangan ini pada RadarJatim.id, Sabtu (17/10/2020).
Buleks mendesak, KPU menyediakan TPS khusus bagi mereka atau mendatangi napi pemilih dan tentunya juga sesuai protokol kesehatan.
“Karen mereka warga yang punya hak pilih, tugas KPU mengajak tentunya, mereka untuk datang ke TPS atau membuat TPS di sana sehingga mereka bisa menentukan hak pilihnya sehingga benar-benar pilihan ini demokrasi,” tegas Buleks.
Tak cukup disitu, Buleks juga mempertanyakan upaya KPU yang khususnya selama pandemi ini agar bisa mengajak serta pemilik hak pilih yang sedang menjalani perawatan di Rumah sakit maupun penderita Covid-19 yang tengah menjalani isolasi.
“Ya kalau saya rasa mereka jg berharap bisa memilih calon yang mereka harapkan dan punya hak, mudah-mudahan mereka juga pemilih yang cerdas,” urai Buleks.
Sejauh ini, lanjut dia, KPU belum juga memberikan pemaparan tentang operasional prosedur yang aman untuk sesama yang disesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
“Kami belum tahu bagaimana pihak KPU mengajak bagi mereka yang menderita dan dirawat di RS terkait masalah covid, ini kan harus perlu kehati-hatian. Sejauh ini juga belum muncul opini-opini apa yang akan dilakukan KPU sehingga masyarakat jadi tahu dan puas meski mereka sedang dirawat di RS atau diisolasi,” urainya.
“Harusnya KPU selektif dan bener-bener bekerja ayok kita lihat kondisi ini dan mereka yg dirawat itu juga punya hak. Memang mereka dalam perawatan tapi hak suara mereka tetap bisa tersalurkan,” Imbuhnya.
Buleks mengajak KPU Surabaya beserta dewan legislatif Surabaya segera berkoordinasi membahas solusi untuk persoalan ini. Apalagi waktu semakin singkat. Diharapkan segera dibentuk susunan atau tata cara pemungutan suara yang paling efektif dan aman bagi seluruh penyelenggara.
“Kami belum berkoordinasi, yang jelas kita akan carikan bagaimana mereka di sana ini mendapat hak pilih baik napi yang ber -KTP Surabaya atau di RS melalui proses seperti apa nantinya. Belum ada penyampaian dan pemaparan KPU sendiri soal ini,” tegas dia. (Phaksy/Red)







