
Sidoarjo (radarjatim.id) – Optimalisasi pelayanan publik harus disertai dengan peningkatan keamaman dan kenyamanan bagi penggunanya. Komitmen itu sepatutnya didukung dengan keseriusan penyedia layanan melalui fasilitas yang memadai.
Keadaan tersebut kontra dengan yang dilakukan oleh pengelola Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Jumat (3/1/2020). Sebagai penyedia fasilitas kesehatan pertama, pengelola tidak menyediakan lahan parkir yang aman dan nyaman, sehingga kendaraan roda dua (motor) diparkir di atas trotoar jalan.
Pemandangan semrawut sangat jelas terlihat ketika jam-jam pelayanan publik antara pukul 08.00 -13.00 WIB. Hal itu jelas mengganggu pejalan kaki, khususnya para pelajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cemengkalang saat berangkat dan pulang sekolah.
“Sungguh sangat membahayakan anak-anak,” kata salah satu wali murid di SDN Cemengkalang yang tidak mau disebutkan namanya.
Penggunaan trotoar sebagai tempat parkir melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo pasal 2 Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kelurahan Cemengkalang bersikap. Untuk memberikan kenyamanan kepada warga yang melewati jalur itu, pihaknya telah melakukan teguran melalui surat.
“Kami sudah melayangkan surat teguran dan mediasi kepada pihak Puskesmas,” ujar Shohiful Hadi, SH Kepala Kelurahan (Kakel) Cemengkalang.
Menurut Shohiful Hadi, permasalahan parkir di atas trotoar itu akan dibahas pada hari Selasa (7/1/2020) mendatang. “Kami akan mengundang pihak Puskesmas, Karang Taruna, Babinsa serta Bhabinkamtibmas,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan dr. Danang Abdul Ghani, Kepala Puskesmas Urangagung belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan radarjatim.id. (dit/mam)





