SURABAYA (RadarJatim.id) – Kasus E-KTP yang berlarut selama 8 tahun milik Alifah Djaenab (52) warga Jl. Nginden, Sukolilo, Surabaya, akhirnya dibahas di meja Komisi D DPRD Surabaya. Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Surabaya akhirnya menjanjikan KTP akan jadi dalam 3 hari kerja.
Seperti diberitakan RadarJatim.id, Alifah Djaenab mengajukan KTP manual ke KTP elektronik bersama dengan suami, Yudhi Widjanarko di 2012. Hingga pada tahun 2013 untuk E-KTP milik Yudhi Widjanarko berhasil terbit sedangkan untuk E-KTP milik Alfifah Djaenab belum bisa tercetak.
Berkali-kali Alifah telah menanyakan perkembangan pembuatan KTP-nya hanya saja terus dengan jawaban sama. Belum dapat tercetak. Perempuan berhijab ini bahkan sampai pensiun dari ASN lingkungan Polri masih belum mengantongi E-KTP. Hingga pada bulan Oktober 2020 Alifah ingin menagih lagi haknya.
Lagi lagi E-KTP milik Alfifah Djaenab belum juga diterbitkan. Ibu berhijab ini pun mengeluhkan persoalannya di media sosial hingga di pantauan anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna pun memenuhi janjinya untuk memanggil Kepala Dispendukcapil untuk meminta klarifikasi kasus ini, Sabtu (17/20/2020) di kantor DPRD Surabaya.
Setelah pembahasan bersama pihak pemohon KTP dan Dispendukcapil, Ayu menjelaskan, persoalan berlarutnya pencetakan KTP elektronik milik Alifah lantaran keteledoran dan miskomunikasi staff dispendukcapil saat merekam data sidik jari. Sayangnya, human error yang terjadi seolah didiamkan hingga berlarut-larut hingga menahun.
“Seharusnya pihak pengurusan apabila ada sidik jari yang kurang bisa dibaca harusnya dia menginfomasikan ke dispenduk pusat. Jadi kode keluar sidik jari tak terbaca kok didiamkan, padahal di kecamatan ibu pemohon ini sudah rekam ulang foto dan sidik jari sampai 3 kali,” tegas Ayu.
Ayu meminta, petugas perekaman data lebih jeli dan telaten terhadap setiap pemohon. Pasalnya, setiap orang memiliki jenis atau karakter sidik jari atau garis tangan berbeda dan unik. Bahkan, pada kasus ini sidik jari agak sulit terbaca.
“Kalau tidak terbaca mestinya mohon dibantu bagi pemohon KTP apalagi yang sudah berusia. Sidik jari ini kan ada yang terbaca gampang, tapi mungkin karena sidik jarinya halus lebih susah terpindai, kebetulan ibu ini sulit dibaca, harusnya kalau ada kesulitan di kecamatan segera cepat disampaikan ke dispendukcapil, agar tertangani secepat mungkin,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi D lainnya, Imam Syafii meminta Dispendukcapil segera memudahkan urusan pencetakan E-KTP milik Bu Alifah karena terlampau lama 8 tahun. “Saya minta bapak Kepala Dinas agar bisa dicetakkan kalau bisa 2 hari jadi,” tegas Imam.
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Agus Imam Sonhaji memohon maaf atas kejadian dan kekeliruan yang terjadi. Dia menyatakan siap membantu penyelesaian pengurusan EKTP milik Alifah ini dalam 3 hari kerja.
“Kami akan tangani, mohon waktu 3 hari kerja. Kami juga minta ibu Alifah untuk rekam ulang sidik jari di Siola (Kantor Mal Layanan Publik Siola),” tegas Agus.
Sementara itu, Alifah kepada RadarJatim.id menyatakan rasa terimakasihnya. Pasalnya, keluhannya selama ini tersampaikan pihak terkait setelah pemberitaan media ini. Dia berharap dalam tiga hari KTP Elektronik yang menjadi haknya segera berada di tangan.
“Terima kasih mas. Akhirnya ada kabar bagus untuk KTP saya. Baru saja saya juga sudah diinformasikan di Whatsapp oleh ibu Lelly staff Kadispendukcapil Surabaya, bahwa saya diminta untuk datang ke Siola untuk proses E KTP Senin besok,” ujar Alifah. (Phaksy/Red)







