SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO dalam rapat dengar pendapat.
Dalam rapat dengar pendapat atau hearing itu, Komisi B meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan PT ISS-KSO untuk memenuhi tugas serta kewajiban masing-masing dalam hubungan kerjasama di bidang pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus.
Sebagaimana telah diberitakan RadarJatim.id bahwa sejak Januari 2024 lalu atau selama 5 bulan lebih, PT ISS-KSO belum menyetorkan pembayaran restribusi parkir ke Kas Daerah (Kasda) Sidoarjo. PT ISS-KSO memiliki kewajiban membayar ke Kasda Sidoarjo sebesar Rp 550 juta setiap bulannya.
“Ya harus imbang, baik kewajiban maupun haknya. Karena ini adalah kerjasama antara dua pihak,” kata Bambang Pujianto, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo saat hearing di ruang rapat, Jum’at (14/06/2024).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa PT ISS-KSO berhak mengelola lahan-lahan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus milik Pemkab Sidoarjo serta menuai hasil dari kerjanya tersebut.
Namun disisi lain, PT ISS-KSO harus memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan uang ke Kasda Sidoarjo sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati.
Disisi lain, Pemkab Sidoarjo yang diwakili oleh Dishub Sidoarjo juga harus melakukan kewajibannya untuk memberikan dukungan penuh pada PT ISS-KSO agar upaya menuai pendapatan dari sektor perparkiran, termasuk memberikan layanan prima pada masyarakat.
Karena itu, pihaknya meminta Dishub Sidoarjo untuk mengajukan besaran anggaran saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk bisa memenuhi kewajibannya tersebut. Misalnya untuk biaya sosialisasi ke para pengelola parkir, penyiapan sarana dan prasarana pendukung dan sebagainya.
“Mestinya, ya diajukan saat pembahasan APBD 2024 lalu. Tapi kalau memang belum ada, kami di Komisi B siap memfasilitasi untuk memasukkan anggaran itu di Perubahan APBD 2024 nanti. Karena alokasi dana untuk itu memang harus disediakan,” katanya.
Selain itu, politisi asal Kecamatan Candi juga meminta Dishub Sidoarjo untuk segera membahas masalah ini dengan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD). Termasuk permohonan addendum kedua yang diajukan oleh PT ISS-KSO.
Pernyataan tersebut disambut baik Direktur Operasional PT ISS-KSO, Dian Sucipto yang mengungkapkan bahwa selama ini masih ada beberapa kendala krusial yang dihadapinya di lapangan.
Terutama soal belum optimalnya dukungan dari Pemkab Sidoarjo sebagaimana yang tertuang dalam addendum PKS, salah satunya soal tindakan nyata Dishub Sidoarjo pada pihak-pihak lain yang menguasai lahan parkir tanpa menyetorkan retribusi pada Pemkab Sidoarjo maupun PT ISS-KSO selaku mitra kerjasama.
“Kami masih sering mendapatkan penolakan di beberapa lokasi tempat parkir dengan dalih belum adanya sosialisasi dari Satgas (Satuan Tugas, red) parkir Dishub (Sidoarjo, red) tentang pengelolaan parkir oleh PT ISS-KSO,” ungkapnya.
Bahkan diindikasikan ada campur tangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sama sekali tidak mempunyai kewenangan terhadap layanan parkir.
Tapi terlepas dari masalah itu semua, PT ISS-KSO tetap berkomitmen melaksanakan kewajibannya untuk memberikan layanan terbaik sekaligus memberikan pemasukan anggaran ke Kasda Sidoarjo. “Saya berharap, setelah adanya pertemuan ini. Semua masalah bisa segera terselesaikan,” sampainya.
PT ISS-KSO akan segera merealisasikan kewajibannya untuk melaksanakan konsep digital parking sebagaimana yang telah diminta oleh Pemkab Sidoarjo.
“Insya’ Allah akan segera kami luncurkan setelah semua pirantinya siap,” pungkasnya. (mams)







