• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

MA Vonis Mantan Plh BPPKAD Gresik 4 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 1,19 Miliar

by Radar Jatim
21 Oktober 2020
in Hukum dan Kriminal
0
MA Vonis Mantan Plh BPPKAD Gresik 4 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 1,19 Miliar

Kajari Gresik Heru Winoto (tengah) ketika memberikan keterangan pers. (Foto: ist)

102
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) – Majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) memvonis empat tahun penjara kepada Muchtar, mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Kab. Gresik. Dengan demikian, pupus sudah harapan pria yang juga mantan bendahara BPPKAD Gresik ini untuk bisa menghirup udara bebas.

Majelis MA juga membebani Muchtar uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960. Bila Muchtar tidak bisa membayar masa hukuman ditambah 2 tahun. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Heru Winoto, mengatakan, jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap hasil putusan MA itu. “Terpidana Muchtar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar lebih,” ujar Kajari Heru Winoto, kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/10/2020}.

Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah, Kajari Heru Winoto menambahkan, terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000 ke Kejari Gresik. Rincinya, barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) sebesar Rp 374.186.000 dan pengembalian sejumlah saksi yang kecipratan dana haram itu Rp 167.900.000.

Sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muchtar adalah Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisanya dalam sebulan,” ujar Heru Winoto.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo menambahkan, bila dalam kurun waktu sebulan terpidana Muchtar tidak bisa melunasi uang pengganti, masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik 15 Januari 2019. Dalam OTT itu, tim kejaksaan menyita uang Rp 374.186.000. Uang ratusan juta itu terpisah di sejumlah tempat, mulai laci hingga kardus.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Muchtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hakim tipikor membebani Muchtar membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Terdakwa Muchtar kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dan hanya memberikan “diskon” uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA pun menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya. (rj2/Redaksi)

Tags: kejari gresikMA vonis 4 tahunmantan Plh BPPKAD gresik

Related Posts

Fokus Pengembalian Aset Daerah, Pemkab Gresik – Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Fokus Pengembalian Aset Daerah, Pemkab Gresik – Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

by Radar Jatim
30 Juli 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kabupaten...

Kejari Gresik Seriusi Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Mulai Dana Hibah, Penguasaan Tanah, hingga Anggaran Pilkada 2024

Kejari Gresik Seriusi Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Mulai Dana Hibah, Penguasaan Tanah, hingga Anggaran Pilkada 2024

by Radar Jatim
16 Juli 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Kejaksaan Negeri...

Kasus BLT Ngebret Morowudi Masuk Ranah Hukum, Dilaporkan ke Kejari Gresik

Kasus BLT Ngebret Morowudi Masuk Ranah Hukum, Dilaporkan ke Kejari Gresik

by Radar Jatim
19 Desember 2024
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Dugaan penyelewengan...

Load More
Next Post
Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Pimpinan Ponpes Gontor, KH Abdulah Syukri Zarkasyi

Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Pimpinan Ponpes Gontor, KH Abdulah Syukri Zarkasyi

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In