GRESIK (RadarJatim.id) – Majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) memvonis empat tahun penjara kepada Muchtar, mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Kab. Gresik. Dengan demikian, pupus sudah harapan pria yang juga mantan bendahara BPPKAD Gresik ini untuk bisa menghirup udara bebas.
Majelis MA juga membebani Muchtar uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960. Bila Muchtar tidak bisa membayar masa hukuman ditambah 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Heru Winoto, mengatakan, jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap hasil putusan MA itu. “Terpidana Muchtar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar lebih,” ujar Kajari Heru Winoto, kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/10/2020}.
Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah, Kajari Heru Winoto menambahkan, terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000 ke Kejari Gresik. Rincinya, barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) sebesar Rp 374.186.000 dan pengembalian sejumlah saksi yang kecipratan dana haram itu Rp 167.900.000.
Sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muchtar adalah Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisanya dalam sebulan,” ujar Heru Winoto.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo menambahkan, bila dalam kurun waktu sebulan terpidana Muchtar tidak bisa melunasi uang pengganti, masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik 15 Januari 2019. Dalam OTT itu, tim kejaksaan menyita uang Rp 374.186.000. Uang ratusan juta itu terpisah di sejumlah tempat, mulai laci hingga kardus.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Muchtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hakim tipikor membebani Muchtar membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Terdakwa Muchtar kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dan hanya memberikan “diskon” uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA pun menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya. (rj2/Redaksi)







