GRESIK (RadarJatim) – Hakim yang menyidangkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwah Sugianto (51 tahun), akhirnya memvonis tujuh tahun penjara. Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas lelaki asal Benjeng itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa 27 Oktober 2020.
Sidang pembacaan putusan dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, diikuti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nurul Istiana dan penasihat hukum korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm.
Dalam amar putusan tersebut, hakim Rina Indrajanti menegaskan terdakwa LT melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/ 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan. Denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Rina. Putusan hakim Rina itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istiana.
Sebelumnya, jaksa Nurul menuntut terdakwa Sugianto hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan. Pertimbangan hakim menghukum lebih ringan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah di hukum.
Sementara, hal yang membetatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak sesuai norma kesusilaan di masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa merusak harkat dan martabat anak serta keluarga korban.
Atas putusan tersebut, jaksa Nurul Istiana menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm, Lukman, menyatakan pikir-pikir. “Kita juga pikir-pikir,” kata Lukman.
Perbuatan asusila itu dilakukan Sugianto kepada korban sebut saja Bunga (16) sejak Februari 2019. Hubungan badan dilakukan di sejumlah tempat. Mulai rumah Sugianto hingga area persawahan dekat kandang ayam.
Rumah Sugianto dengan korban berbeda kampung dalam satu desa di Kecamatan Benjeng. Dalam berita acara pemeriksaan Sugianto mengaku awalnya korban diminta mengambil kue di rumahnya. Selanjutnya, sampai di rumah terdakwa, korban diajak ke kamar dan disuruh minum pil KB dan diminta untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Setelah selesai, korban diberi uang. Perbuatan itu tidak hanya sekali. Dalam satu bulan bisa dua kali. Bahkan, perbuatan tersebut juga dilakukan di dekat kandang ayam, di area rumah korban. Perbuatan itu terungkap ketika korban hamil. Adinda kini telah melahirkan anak perempuan hasil hubungan dengan Sugianto itu. (rj2/min/Red)







