• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sugianto Divonis 7 Tahun Penjara

by Radar Jatim
28 Oktober 2020
in Hukum dan Kriminal
0
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sugianto Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa saat di PN Gresik. (Foto: ist)

46
VIEWS

GRESIK (RadarJatim) – Hakim yang menyidangkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwah Sugianto (51 tahun), akhirnya memvonis tujuh tahun penjara. Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas lelaki asal Benjeng itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa 27 Oktober 2020.

Sidang pembacaan putusan dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, diikuti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nurul Istiana dan penasihat hukum korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm. 

Dalam amar putusan tersebut, hakim Rina Indrajanti menegaskan terdakwa LT melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/ 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan. Denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Rina. Putusan hakim Rina itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istiana.

Sebelumnya, jaksa Nurul menuntut terdakwa Sugianto hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan.  Pertimbangan hakim menghukum lebih ringan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah di hukum. 

Sementara, hal yang membetatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak sesuai norma kesusilaan di masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa merusak harkat dan martabat anak serta keluarga korban. 

Atas putusan tersebut, jaksa Nurul Istiana menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm, Lukman, menyatakan pikir-pikir. “Kita juga pikir-pikir,” kata Lukman. 

Perbuatan asusila itu dilakukan Sugianto kepada korban sebut saja Bunga (16) sejak Februari 2019. Hubungan badan dilakukan di sejumlah tempat. Mulai rumah Sugianto hingga area persawahan dekat kandang ayam.

Rumah Sugianto dengan korban berbeda kampung dalam satu desa di Kecamatan Benjeng. Dalam berita acara pemeriksaan Sugianto mengaku awalnya korban diminta mengambil kue di rumahnya. Selanjutnya, sampai di rumah terdakwa, korban diajak ke kamar dan disuruh minum pil KB dan diminta untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Setelah selesai, korban diberi uang. Perbuatan itu tidak hanya sekali. Dalam satu bulan bisa dua kali. Bahkan, perbuatan tersebut juga dilakukan di dekat kandang ayam, di area rumah korban. Perbuatan itu terungkap ketika korban hamil. Adinda kini telah melahirkan anak perempuan hasil hubungan dengan Sugianto itu. (rj2/min/Red)

Tags: PN Gresiksidang amar putusanterdakwah setubuhi anaktujuh tahun penjara

Related Posts

Hadirkan PN Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana, Pemdes Sidoraharjo Berikan Pemberdayaan Hukum kepada Warganya

Hadirkan PN Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana, Pemdes Sidoraharjo Berikan Pemberdayaan Hukum kepada Warganya

by Radar Jatim
27 Mei 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pemdes Sidoraharjo,...

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Penistaan Agama di Gresik 1 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Penistaan Agama di Gresik 1 Tahun Penjara

by Radar Jatim
14 Februari 2023
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Jaksa Penuntut...

Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Benjeng, Gresik Mulai Disidangkan

Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Benjeng, Gresik Mulai Disidangkan

by Radar Jatim
8 Desember 2022
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pengadilan Negeri...

Load More
Next Post
Cawawali Mujiaman atasi banjir

Warga Menanggal Keluhkan Banjir, Ini Solusi Mujiaman

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In