SIDOARJO (Radarjatim.id) – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang putusan dugaan perkara Korupsi Primkop UPN Veteran. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur bersama Penasihat Hukum yang mendampingi 3 terdakwa masih pikir-pikirvterkait hasil putusan tersebut.
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Primkop UPN Veteran di vonis berbeda, dengan masa dalam tahanan kota. Namun, masih memikirkan hasil putusan sidang. Karena menurut ketiga terdakwa, hal ini kurang relevan dan akan melakukan upaya hukum untuk mendapat keadilan.
Dugaan korupsi Primkop UPN Veteran, awal terjadinya fraud pengelolaan keuangan. Sesuai hasil audit independen Lea Buntaran, permasalahan Primkop UPN Veteran ini tidak lepas dari banyaknya laporan keuangan serta dugaan rekayasa Laporan dari Audit internal UPN Veteran dan yang diduga fiktif dari kepemimpinan awal Patrap dan Munari.
MAKI Jatim akan melaporkan staf, penyelia dan Pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim. Juga mempersiapkan secara khusus pendamping hukum untuk ketiga terdakwa dalam pelaporan Patrap dan Munari.
Sesuai data dan pengakuan yang diterima, berdasarkan hasil audit Independent Lea Buntaran. Ditemukan adanya keterangan Minus Kas Primkop UPN Veteran sebesar 28 Miliar lebih, periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2022. Terdakwa juga masih menyimpan bukti transaksi penggunaan Dana pinjaman dari Bank Jatim Syariah cabang Surabaya utara ketika ada pencairan kredit total sebesar 7 Miliar 5 juta rupiah.
Hasil dari sidang putusan menjelaskan bahwa, Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur, Yuliatin Ali S, IR, MM dipidana selama 4 tahun denda Rp. 50 juta subside 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar kerugian Negara Rp1.665. 822.300, jika tidak diganti maka dipidana 1 tahun penjara.
“Menetapkan terdakwa Yuliatin Ali tetap ditahan dalam tahanan kota,” terang Ferdinand Marcus Leander SH MH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Untuk Sekretaris Primkop UPN Veteran Jatim Ir. Sri Risnoyatingsih, MP dan pegawai administrasi umum (kasir) Wiwik Indrawati dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subside 2 bulan kurungan.
“Terdakwa Sri Risnoyatingsih juga diharuskan membayar uang pengganti Rp.650 juta, jika tidak diganti maka dipidana 6 bulan penjara. Mejelis juga memerintahkan agar terdakwa Sri Risnoyatingsih tahanan kota,” terangnya.
Sedangkan, terdakwa Wiwik Indrawati juga diharuskan membayar uang pengganti ke Negara Rp. 650 juta, jika tidak diganti maka dipidana 6 bulan penjara. Sementara, Wiwik Indrawati juga diharuskan membayar kerugian Negara Rp19.395.000, jika tidak diganti maka dipidana 6 bulan penjara.
Mejelis juga memerintahkan agar terdakwa Sri Risnoyatingsih dan Wiwik Indrawati tetap ditahan dalam tahanan kota.
Untuk diketahui, para terdakwa sebagai pengurus Pengurus Koperasi UPN Jatim disebut Kejaksaan telah membuat dokumen-dokumen pengajuan atau permohonan kredit di Bank Jatim Syariah secara fiktif.
Selanjutnya, MAKI bersama tim dan terdakwa masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang perkara Primkop UPN Veteran masa kepemimpinan Patrap dan Munari. Terkait system eksekuting, Pengurus Primkop UPN Veteran seharusnya dibebaskan dari tanggung jawab pengelolaan kredit yang diterima dari Bank Jatim Syariah, tanpa syarat. (R9)




