SURABAYA (Radarjatim.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya menyebutkan mulai tanggal 1 Agustus 2024, untuk pengurusan (SKCK) harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dipaparkan pada kegiatan Media Gathering di Boncafe Jalan Raya Gubeng Surabaya, Senin (29/07/2024)
BPJS Kesehatan Surabaya sosialisasi bahwa Per 1 Agustus 2024, kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK, yaitu dalam rangka mengoptimalkan implementasi Program JKN yang mencakup seluruh masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hernina Agustin Arifin, menuturkan, sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian BPJS Kesehatan kepada masyarakat Surabaya. BPJS Kesehatan overview kepesertaan program JKN 1 Dekade. Tahun 2022 248.771.083, dibanding tahun 2023 sejumlah 267.331.566. Sedangkan jumlah peserta per 1 Juli 2024 sejumlah 274.143.621.
“Prosentase Jumlah peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk di Indonesia tahun 2023, belum terdaftar sejumlah 2,34 persen dan sudah terdaftar JKN sejumlah 97,66 persen. Artinya, penduduk telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan melalui program JKN sejumlah 98 persen,” tuturnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan Surabaya memberikan berbagai kemudahan Layanan JKN di berbagai tempat yaitu, pemohon bisa datang langsung ke Kantor BPJS, ke Mall layanan publik dan layanan BPJS keliling. Selain itu, total hingga Desember 2023 partner BPJS Kesehatan ada sejumlah 955.429 kanal di seluruh Indonesia.
“Kami juga memberikan kemudahan Layanan dan kanal dalam pembayaran iuran JKN yaitu, akses 37 perbankan (BUMN, BUMD dan Swasta), PPOB Tradisional 28 mitra, E-Commers atau Fintech sejumlah 12 mitra, dan Retail merchant atau Modern Channel 6 mitra,” ungkapnya, Senin (29/07/2024)
Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono memaparkan, Presiden menerbitkan Instruksi kepada 30 Kementerian/ Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dengan memastikan kepesertaan JKN Aktif bagi Masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Itu dituangkan dalam Inpres No 1 / 2022 tentang upaya yang dilakukan negara dalam memastikan setiap masyarakat telah mendapatkan haknya dalam memiliki jaminan kesehatan,” terangnya.
Sebagai penguat pemangku kepentingan dalam penegakan kepatuhan peserta dengan menjadikan kepesertaan JKN sebagai persyaratan pelayanan publik dalam rangka tindak lanjut inpres.
“Sinergi dan kolaborasi perlindungan JKN Polri untuk perpol 6, melibatkan antara lain : Bareskrim Polri, Bintelkam Polri, Pusdokkes Polri dan Korlantas Polri,” jelas Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro.
Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Surabaya, Achmad Zammanar Azam menambahkan, untuk Skema alur pelayanan SKCK sesuai Perpol 6 Tahun 2020, yaitu : Pendaftaran, pengambilan nomor, Penyerahan, Verifikasi berkas, Proses penerbitan, pencetakan dan berkas penyerahan SKCK.
“Masyarakat perlu mengetahui langkah-langkah bagi pemohon SKCK antara lain, Mengisi form pengajuan SKCK Online/Off line, Menyiapkan berkas-berkas lampiran, termasuk Kepesertaan JKN aktif, Pengajuan SKCK, jika Offline ke loket layanan SKCK dan Online (kepesertaan JKN belum terkunci/tidak aktif masih bisa proses lanjut,” paparnya.
BPJS Kesehatan Surabaya dalam kegiatan ini menghadirkan, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono dan Kepala Bagian Operasional Satintelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Noky Widhiantoro.
Untuk diketahui, terkait ini akan dilakukan uji coba di beberapa wilayah, antara lain : Polda Kepri (Polresta Barelang, Polsek Batu Aji) masuk wilayah KC Batam dan Kepwil II, Polda Jateng (Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan) masuk wilayah KC Semarang dan Kepwil VI, Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan) masuk wilayah KC Balikpapan dan Kepwil VIII.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polsek Rappoccini) masuk wilayah KC Makassar dan Kepwil IX, Polda Bali (Polresta Denpasar, Polres Denpasar Selatan) masuk wilayah KC Denpasar dan Kepwil XI serta Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas) masuk wilayah KC Sorong dan Kepwil XII. (R9)







