SIDOARJO (RadarJatim.id) – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 belum juga dimulai, namun netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai terusik.
Beredar potongan video berdurasi sekitar 12 detik di salah satu media sosial (medsos) Tik Tok, Camat Sedati Abu Dardak dan beberapa ibu-ibu yang memakai baju batik kuning hitam serta ibu-ibu yang diduga ASN memakai baju putih melontarkan yel-yel ‘Abah Subandi Baik Baik Baik, Sidoarjo Baik Baik Baik’.
Yel-yel dihadapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo H. Subandi itu diduga terjadi di pendopo Kecamatan Sedati. Pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, Subandi maju lagi sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Sidoarjo yang berpasangan dengan Hj. Mimik Idayana sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Sidoarjo.
Pasangan Bacabup-Bacawabup Sidoarjo Subandi-Mimik Idayana itu memakai jargon ‘Baik’, jadi tidak heran video yang diunggah oleh akun Tik Tok bernama Tjokro Negoro itu menjadi perbincangan publik Sidoarjo. Selain diunggah di Tik Tok, video tersebut juga beredar di platform medsos lainnya, yaitu WhatsApp Group (WAG).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Moeh. Arief, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat beredarnya video tersebut, Kamis (19/09/2024).
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, atau dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo.
“Bawaslu akan bergerak berdasarkan regulasi yang ada. Untuk netralitasnya ASN, sudah jelas kena. Karena, walau bagaimanapun Plt Bupati (Sidoarjo, red) sebentar lagi akan ditetapkan sebagai Paslon (Pasangan Calon,red),” katanya.
Ditambahkan oleh Arief bahwa ASN yang tidak netral dalam perhelatan politik, baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pilkada dapat dikenai sanksi dari yang mulai ringan hingga berat.
“Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” tambahnya.
Bawaslu Sidoarjo akan segera melakukan pemanggilan terhadap ASN yang videonya telah beredar di medsos dan WAG tersebut, sambil mengumpulkan informasi dan bukti-bukti pendukung lainnya.
“Insya’ Allah, minggu depan sudah mulai kita lakukan pemanggilan,” pungkasnya.
Selain melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tindakan Abu Dardak dan beberapa ASN itu juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bima Haria Wibisana selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Agus Pramusinto selaku Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu Republik Indonesia.
SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi, baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota, provinsi di seluruh Indonesia dengan maksud untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, termasuk pejabat publik di jajaran pemerintahan. (mams)







