SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mematangkan persiapan Pilkada 9 Desember 2020 dalam masa pandemi Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan standar protokol kesehatan (Prokes).
KPU memastikan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ditambah penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada pemilih dan terutama petugas KPU. Selain itu, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara atau Sirekap.
Jumlah TPS bertambah sebagai upaya menjaga jarak atau physical distancing untuk mengurangi kerumunan pemilih. KPU juga membagi waktu kedatangan pemilih, penerapan prokes hingga tata-cara teknis yang berbeda dari pilkada sebelumnya.
“Upaya mengurangi kerumunan pemilih, perlu dilakukan dengan menempatkan TPS tambahan agar jumlah kerumunan bisa terbagi pada saat bersamaan atau terjadwal,” urai Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, Senin (16/11/2020).
Anam menambahkan, Pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS. Dari semula 800 pemilih per TPS dikurangi menjadi maksimal 500 pemilih per TPS.
“Di Jatim, dari total awal 41.563 TPS menjadi 48.607, ada penambahan 7.044 TPS total se-Jatim sebagai dampak Covid-19. Ditanggung anggaran APBN, tidak menggunakan anggaran hibah daerah,” ungkap Anam.
Ia juga mengatakan, tiap TPS menyiapkan 150 masker medis, tempat sanitasi, thermo gun, hingga bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat. Petugas di tiap TPS sebelumnya juga harus menjalani rapid tes sebelum 9 Desember.
Berdasar data KPU Jatim, pilkada serentak untuk 19 kab/kota akan diikuti oleh 18.615.191 pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
“Kami telah siapkan KPPS sehat. Semua petugas di rapid, 437.463 petugas di rapid. Paling cepet tanggal 26 November sampai dengan 8 Desember. Fasilitasi rapid boleh melalui swasta bila dinas kesehatan (dinkes) tidak siap atau tidak bersedia,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemilih pada tahun ini akan mengetahui sekaligus menerapkan berbagai hal baru saat hadir di TPS. Seperti pengaturan kedatangan (dijadwal), menggunakan masker, tidak bersalaman, dilarang berdekatan, penggunaan tinta tetes dan penerapan prokes lainnya.
Selain itu, Petugas KPU di tiap TPS diharuskan mulai menerapkan teknologi informasi berbasis digital dalam hal pengumpulan dan pengiriman hasil penghitungan suara dari tiap TPS.
“Bila sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng, sekarang 2020 tidak digunakan. Menggunakan Sistem Informasi Rekapitiulasi Hasil Pemungutan Suara, Sirekap,” lanjutnya.
Menurutnya, dibandingkan Situng, Sirekap lebih cepat, sederhana, mudah dan ramah lingkungan karena tidak membutuhkan banyak kertas formulir.
“Petugas KPPS melalui HP, setelah proses penghitungan selesai, petugas motret plano dan C1 Hasil. Disampaikan ke saksi dan pengawas TPS melalui scan barcode dari KPPS. Selanjutnya menuju alamat Sirekap, saksi dan pengawas memberikan validasi atau persetujuan,” terang dia.
“Selanjutnya submit, kirim, deliver ke server KPU RI. Server KPU akan mengolah hasil image menjadi angka numeric digital yang akan otomatis ter-rekap di tiap TPS kelurahan/kecamatan tingkat kab/kota dan ter-publish ke publik,” imbuh Anam.
Ditambahkannya, formulir pengumpulan data suara pemilih menggunakan dua teknologi pemindai data manual ke proses digital. Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) dengan hasil validasi mencapai 100 persen.
“Valid 100 persen. Bukan scan hardware tapi aplikasi. Form kertas diganti salinan digital. Sirekap digunakan di seluruh Indonesia. Hasil di TPS menjadi hasil akhir, tidak ada rekap di tingkat PPK/Kota. Bila ada kekeliruan, ada validasi atau evaluasi melalui akses user-admin untuk melakukan edit di tingkat kecamatan,” urainya. (Phaksy/Red)







