SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo pada tanggal 23 September 2024 lalu telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Sidoarjo.
Pasangan Cabup-Cawabup Sidoarjo H. Subandi-Hj. Mimik Idayana (BAIK) mendapatkan nomor urut 01, sedangkan pasangan Cabup-Cawabup Sidoarjo H. Achmad Amir Aslichin-H. Edy Widodo (SAE) mendapatkan nomor urut 02. KPU Sidoarjo juga telah menetapkan masa kampanye mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti.
Kedua pasangan Cabup-Cawabup Sidoarjo sudah mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), mulai dari baliho, banner, spanduk dan lain-lain. APK/APS tersebut sudah terpasang di setiap sudut kota hingga pelosok-pelosok desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun anehnya dari semua banner yang terpasang, baik dari pasangan BAIK maupun pasangan SAE terdapat logo Partai Ummat.
Terpasangnya logo Partai Ummat pada banner kedua pasangan Cabup-Cawabup Sidoarjo itu, tentu saja menjadi buah bibir atau rasan-rasan ditengah-tengah masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 maupun hasil penetapan KPU Sidoarjo, bahwa pasangan SAE yang lebih berhak memasang logo Partai Ummat pada APK/APS. Karena terdaftar sebagai partai politik (parpol) pengusung pasangan SAE bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, pasangan nomor urut 02 itu juga diusung oleh Partai Solidaritas Indonesi (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan kekuatan politik setara 34 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, pasangan BAIK hanya diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar dan Partai Demokrat. Serta didukung oleh Partai Buruh dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan kekuatan politik setara 16 kursi di parlemen.
Tentu saja pemasangan atau pencantuman logo Partai Ummat pada baliho BAIK, terindikasi adanya pelanggaran peraturan terkait pemasangan APK di masa kampanye.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Sidoarjo juga sempat menyoal pencantuman logo partainya pada baliho/banner bergambar Subandi.
Parpol berlambang bola dunia itu melayangkan surat keberatan terhadap pihak bersangkutan maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, sekaligus meminta agar penggunaan baliho/banner yang bukan pada tempatnya untuk segera ditertibkan.
Akan tetapi, baliho bergambar Subandi dengan logo PKB dan foto Abdul Muhaimin Iskandar (AMI) masih terpasang di beberapa titik yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Moeh. Arief, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa pencantuman logo parpol di APK/APS harus sesuai dengan parpol pengusung atau pendukung yang masuk di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Sidoarjo.
“Jika tidak ada dalam Silon, maka kami akan segera mengirimkan surat rekomendasi untuk menghapus atau menurunkan APK/APS yang sudah terlanjur terpasang,” kata Arief saat dikonfirmasi RadarJatim.id, Jum’at (04/10/2024) sore.
Begitu juga dengan logo PKB dan foto AMI yang masih terpasang di baliho/banner Cabup Subandi, Bawaslu Sidoarjo akan memberikan surat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pencopotan atau penurunan. Baik kepada DPC PKB Sidoarjo ataupun Subandi.
Jika, sampai minggu depan belum ada penurunan ataupun pencopotan terhadap baliho/banner yang ada logonya PKB dan atau foto AMI, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan penertiban.
“Sesegera mungkin kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban APK/APS, jika melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku,” sampainya. (mams)







