SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan mobilisasi massa yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) untuk memeriahkan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo di Kecamatan Jabon pada Minggu (03/11/2024) mendapat perhatian publik.
Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Sidoarjo mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo untuk melaporkan oknum Kades tersebut, Rabu (06/11/2024).
Fahmi Rosidi, Ketua JMPD Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti-bukti terkait tidak netralnya oknum Kades tersebut, salah satunya bukti percakapan WhatsApp Group WAG) Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD).
“Kedatangan kami ke Bawaslu Sidoarjo untuk melaporkan dugaan ketidak netralan oknum Kepala Desa di Kecamatan Krembung,” katanya.
Diungkapkan oleh Fahmi, laporan JMPD Sidoarjo merupakan bentuk kepeduliannya terhadap proses perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa berjalan kondusif tanpa memunculkan keresahan ditengah-tengah masyarakat akibat tidak netralnya Kades.
Selain melaporkan ke Bawaslu Sidoarjo, JMPD Sidoarjo juga telah melaporkan oknum Kades tersebut ke Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo dan Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim).
“Kami juga sudah berkirim surat ke Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri, red) dan Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia),” ungkapnya.
Moeh. Arief, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari JMPD Sidoarjo terkait ajakan yang diduga dilakukan oleh salah satu Kades di Kecamatan Krembung terkait salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo di Kecamatan Jabon.
Atas laporan dari JMPD Sidoarjo tersebut, Bawaslu Sidoarjo akan segera melakukan kajian terkait syarat formil dan materiil yang diajukan oleh JPMD Sidoarjo. Jika sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya, Bawaslu Sidoarjo akan melakukan register untuk segera dilakukan tindakan selanjutnya.
“Jika belum memenuhi syarat formil dan materiilnya, kami akan meminta kepada pelapor untuk segera memperbaiki,” sampainya.
Bawaslu Sidoarjo membantah jika pihaknya kurang tegas dan responsif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon ataupun tim sukses paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo.
Dijelaskan oleh Arief bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan terkait netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN, Kades, perangkat desa dan pejabat negara lainnya.
“Yang jelas, kami sudah melakukan upaya cegah dengan menghimbau mulai dari Pj Bupati (Sidoarjo, red), Pemerintah Daerah, Kades melalui FKKD,” jelasnya.
Bawaslu Sidoarjo sudah menyampaikan kepada lembaga adhoc dibawahnya, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk berkomunikasi dengan semua Kades supaya netral dalam perhelatan Pilkada tahun 2024 ini. (mams)







