SIDOARJO (RadarJatim.id) – Netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Disinyalir Kades-kades telah melakukan mobililisasi, dukung mendukung bahkan ada yang menjadi tim sukses ‘siluman’ salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo.
Salah satu yang menjadi sorotan publik Sidoarjo, yaitu pertemuan Kades-kades yang dikemas silaturahmi dengan Pembina Paguyuban Kepala Desa Jawa Timur di Hotel Move N Pick Surabaya pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Diduga ada pemberian uang saku kepada Kades yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pemberian uang saku kepada Kades berpotensi melanggar Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
Dr. Jamil, SH, MH, Dosen Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya mengatakanbahwa pemberian atau janji agar seseorang mendukung dan atau memilih salah satu Paslon dalam Pilkada adalah bentuk money politic, Selasa (12/11/2024).
“Sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, subjek hukum dalam hal money politic adalah setiap orang,” katanya.
Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Kepemiluan itu menjelaskan bahwa dalam konteks pidana money politic dalam Pilkada, subyek hukumnya berbeda dengan pada gelaran Pemilihan Umum, yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Dimana subyek hukumnya hanya terbatas peserta Pemilu dan tim pemenangan peserta Pemilu,” tegasnya.
Doktor lulusan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang tersebut menuturkan bahwa pemberian uang kepada Kades yang hadir di Hotel Move N Pick dengan tujuan supaya mendukung atau memilih salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, maka berpotensi melanggar dua norma hukum dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu.
“Yaitu pelanggaran norma money politic dan pelanggaran norma netralitas,” tuturnya.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo harus melakukan pendalaman terkait pemberian uang saku kepada para Kades yang hadir dalam acara silaturahmi dengan Pembina Paguyuban Kepala Desa di Hotel Move N Pick Surabaya tersebut.
Karena selain punya tugas pencegahan, Bawaslu kabupaten/kota juga punya tugas melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam pasal 101 UU nomor 7 tahun 2017.
“Bisa saja dugaan praktek money politic itu lepas dari pengawasan Bawaslu, karena lokusnya ada diluar wilayah kewenangannya. Akan tetapi, apabila ada informasi atau laporan dari masyarakat, Bawaslu masih bisa melakukan penindakan. Karena tugas Bawaslu tidak hanya melakukan pencegahan, tapi juga melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” terang mantan anggota Bawaslu Sidoarjo tersebut. (mams)







