SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Sidoarjo benar-benar konsen terhadap penegakan hukum terkait netralitas pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN, Kepala Desa (Kades), perangkat desa, pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Hal itu dibuktikan ketika Ketua JMPD Sidoarjo, Fahmi Rosidi mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo untuk memberikan bukti dan keterangan tambahan terkait laporannya beberapa waktu yang lalu.
“Kedatangan saya kesini, untuk memenuhi panggilan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum, red) Sidoarjo,” kata Fahmi usai menjalani pemeriksaan selama kurang dari 1 jam di Kantor Sentra Gakkumdu, Kamis (14/11/2024).
Dikatakan oleh Fahmi bahwa diperiksa oleh Bawaslu Sidoarjo selaku pelapor kasus dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan Muntholib, Kades Kedung Sumur, Kecamatan Krembung.
Fahmi yang hadir di Kantor Sentra Gakkumdu sekitar pukul 10.00 Wib itu dicecar 13 pertanyaan seputar materi yang dia laporkan, yaitu terkait dugaan mobilisasi atau aksi dukung mendukung Kades-kades kepada pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo nomor urut 01, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana (BAIK).
“Saya dimintai keterangan sebanyak 13 pertanyaan dan keterangan tambahan. Dalam keterangan tambahan tersebut, ada satu keterangan tentang peran aktif Kades Tambak Sawah, Kecamatan Waru terkait pertemuan di Hotel Move N Pick yang dihadiri Kades se-Kabupten Sidoarjo,” terangnya.
Ditegaskan oleh Fahmi, seyognya Bawaslu Sidoarjo juga memanggil Fauzi selaku Kades Tambak Sawah. Karena, Fauzi diduga memiliki peran aktif dalam memobilisasi Kades-kades di kabupaten Sidoarjo.
“Termasuk kegiatan yang dilakukan di Hotel Move N Pick Surabaya pada 22 Oktober 2024 lalu. Bawaslu (Sidoarjo, red) melakukan pemeriksaan terhadap Kades Tambak Sawah,” tegas Fahmi.
Mantan Kades Penambangan, Kecamatan Balongbendo itu berharap agar Bawaslu Sidoarjo bisa menjadi wasit yang profesional dan mampu menjaga integritas penyelenggara Pemilu.
Serta berani melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 101 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017.
”Kami berharap agar Bawaslu (Sidoarjo, red) bersikap obyektif terhadap fakta-fakta bentuk pelanggaran Pemilukada 2024. agar proses Pilkada berjalan demokratis tanpa dinodai ketidaknetralan para aparatur Pemerintah Desa dalam menempatkan hak konstitusinya,” pungkasnya. (mams)







