SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana sepertinya tidak mengenal lelah untuk menabuh genderang perang dengan rivalnya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Setelah gagal melaporkan Hj. Ainun Jariyah, Ketua Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sidoarjo atas dugaan tidak mengantongi ijin cuti kampanye sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Kini Tim Advokasi Paslon BAIK melaporkan H. Usman M.Kes, Ketua Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Achmad Amir Aslichin-H. Edy Widodo (SAE) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo dengan modus yang sama, yaitu dugaan kampanye tanpa ijin cuti sebagai anggota DPRD Sidoarjo.
Atas laporan Tim Advokasi Paslon BAIK itu, pria yang akrab disapa Abah Usman itu mengaku tidak terusik sama sekali, karena tidak ada aturan yang telah ia dilanggar, Sabtu (16/11/2024).
Ia akan kooperatif jika nanti dimintai keterangan oleh Bawaslu Sidoarjo atas tuduhan melakukan kegiatan kampanye saat jam kerja sebagai anggota DPRD Sidoarjo.
“Nggak apa-apa dilaporkan. Tenang saja, karena memang tidak ada aturan yang saya langgar sebagai anggota DPRD dalam berkampanye untuk kemenangan Paslon SAE. Bahkan saya pastikan kooperatif bila dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan atas pelaporan paslon sebelah,” katanya.
Pelaporan Tim Advokasi Paslon BAIK ke Bawaslu Sidoarjo ini berdasarkan sebuah video berdurasi 43 detik yang memperlihatkan Abah Usman sebagai anggota Komisi D DPRD Sidoarjo terlihat melakukan kampanye di jam kerja. Abah Usman terlihat sedang membagikan brosur yang merupakan Bahan Kampanye (BK) Pilkada bergambar Paslon SAE.
Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa langkah Tim Advokasi Paslon BAIK asal lapor saja. Bahkan langkah mereka terindikasi kuat hanya bertujuan untuk mendiskreditkan dirinya sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon SAE dalam Pilkada 2024 ini.
Hal ini menunjukan bahwa Paslon BAIK tidak siap bersaing secara sehat dalam konstetasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 ini.
“Nanti, saya akan menunjukkan bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran sama sekali. Karena sebagai Ketua Tim pemenangan SAE dan anggota DPRD, saya selalu mengajukan ijin cuti saat berkampanye yang disetujui pimpinan DPRD,” terangnya.
Disampaikan oleh Abah Usman bahwa dirinya tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 Tahun 2024 maupun Undang Undang (UU) nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur ijin cuti pejabat publik/daerah untuk melakukan kegiatan kampanye.
“Jadi biarkan saja, ujung-ujung mereka pasti kecelek dan malu atas pelaporannya sendiri. Masyarakat juga bisa menilai, mana paslon yang pura-pura baik dan paslon yang selama ini berkompetisi secara sehat dan bermartabat,” sampainya.
“Sepertinya mereka tidak siap untuk kalah, sehingga mencari-cari celah kesalahan Paslon SAE. Padahal selama ini kami selalu berkompetisi sehat dan sesuai aturan, karena kemenangan bermartabat adalah tujuan utama Paslon SAE,” tambah Abah Usman. (mams)







