SIDOARJO (RadarJatim.id) – Hilang atau dicoretnya dana hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 menjadi bola liar ditengah-tengah masyarakat.
Ada yang sependapat dengan pencoretan dana hibah untuk Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), PC Fatayat NU dan Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Muhammadiyah Sidoarjo itu.
Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo itu cukup diberikan kepada organisasi induknya saja, yaitu NU dan Muhammadiyah. Karena Muslimat dan Fatayat merupakan Badan Otonom (Banom) NU, begitu juga dengan Aisyiyah yang merupakan Banom Muhammadiyah.
Namun ada juga yang tidak setuju dengan pencoretan dana hibah untuk tiga Ormas tersebut, karena ketiganya memiliki badan hukum sendiri. Sehingga layak mendapatkan dana hibah dari Pemkab Sidoarjo, apalagi selama ini tidak pernah ada masalah terkait penggunaan maupun pelaporannya.
Bahkan ada sebagian masyarakat yang menarik permasalahan ini ke ranah politik, atau tepatnya pencoretan dana hibah untuk Muslimat, Fatayat dan Aisyiyah ini merupakan dampak dari kontestasi Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Sidoarjo 27 November 2024 lalu.
“Sepertinya ada politik balas dendam terkait pencoretan dana hibah untuk tiga Ormas keagamaan ini,” kata Winarno, ST, SH, M.Hum, Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sidoarjo saat ditemui dikantornya, Rabu (05/12/2024) malam.
Sebab dalam perhelatan Pilbup Sidoarjo kemarin, ketiga Ormas keagamaan yang anggotanya wanita itu ada kecenderungan memberikan dukungannya ke Pasangan Calon (Paslon) Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Sidoarjo nomor urut 02, yaitu H. Achmad Amir Aslichin-H. Edy Widodo (SAE).
Cabup Sidoarjo nomor urut 02, H. Achmad Amir Aslichin atau Mas Iin sering terlihat menghadiri kegiatan-kegiatan Muslimat di beberapa tempat selama masa kampanye.
Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo, Hj. Ainun Jariyah pun sampai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo atas dugaan melakukan kampanye tanpa adanya surat ijin cuti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo oleh Tim Advokasi Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo nomor urut 01, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana (BAIK).
Meskipun laporan Tim Advokasi BAIK ke Bawaslu Sidoarjo itu, akhirnya tidak terbukti setelah Hj. Ainun Jariyah atau Ning Ainun mampu menunjukkan bukti-bukti ke Bawaslu Sidoarjo saat diperiksa di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo pada 08 November 2024 lalu.
“Jadi jangan salahkan masyarakat kalau pencoretan dana hibah ini dikait-kaitkan dengan Pilbup (Sidoarjo, red) kemarin. Karena yang terpilih merupakan calon incumbent dan saat ini masih menjabat,” jelasnya.
Bupati LSM LIRA Sidoarjo berharap agar pimpinan daerah berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
“Agar situasi tetap aman dan kondusif setelah kontestasi Pilkada (serentak, red) ini,” pungkasnya.
Pencoretan dana hibah Muslimat NU, Fatayat NU dan Aisyiyah Muhammadiyah ini mencuat ke permukaan setelah salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo mengadu atau melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo.
Pencoretan dana hibah ketiga Ormas tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang ada atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sidoarjo.
Lazimnya pembahasan APBD itu, dibahas oleh Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo. Bukan oleh pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi, karena fraksi itu bukanlah Alat Kelengkapan DPRD (AKD). (mams)







