SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dinas Pangan dan Pertanian (DPP) Kabupaten Sidoarjo secara resmi telah menutup Rumah Potong Hewan (RPH) Kecamatan Krian, karena selama 6 bulan ini tidak ada warga yang melakukan pemotongan hewan disana.
dr. Toni Hartono, Kepala Bidang Produksi Peternakan DPP Sidoarjo mengatakan bahwa salah satu penyebab ditutupnya RPH Krian itu, tidak adanya pasokan sapi yang memenuhi sertifikasi halal layak dipotong.
“Warga banyak yang melakukan pemotongan sapi di tempat penyembelihan liar,” kata Toni Hartono usai memberikan sosialisasi bahaya konsumsi sapi gelonggongan, Selasa (3/12/2024) lalu.
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengecam langkah atau kebijakan DPP Sidoarjo tersebut, karena RPH Krian dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 8 Milyar yang mampu memotong 50 ekor sapi setiap harinya.
H. Bambang Pujianto, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa keberadaan RPH Krian sudah memiliki kebijakan hukum, yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Pemeriksaan dan Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan.
“Perda itu harus dijalankan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red). Seandainya Perda tersebut tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi dari Bupati (Sidoarjo, red),” tegas Bambang saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo, Selasa (10/12/2024).
Untuk itu, politisi asal Kecamatan Candi itu akan memanggil DPP Sidoarjo untuk dimintai klarifikasi terkait kebijakannya yang telah menutup RPH Krian.
DPP Sidoarjo tidak seharusnya menutup RPH Krian, kalau permasalahannya terkait dengan sapi yang dipotong di tempat penyembelihan liar. Justru DPP Sidoarjo seharusnya melakukan penertiban terhadap keberadaan tempat penyembelihan liar tersebut.
“Kalau sapi-sapi disembelih di penyembelihan liar maka dinas terkait harus bertindak tegas, karena ini yang dirugikan adalah para konsumen atau masyarakat,” ujarnya.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo itu, kualitas daging tidak bisa dipantau. Jika sapi yang disembelih diluar RPH, sebab tidak jarang sebelum dipotong sapinya digelonggong terlebih dahulu.
“Daging gelonggongan itu, merupakan bagian dari daging yang tidak halal,” sampainya.
Sebelum ada penutupan, Komisi B DPRD Sidoarjo sudah mendorong DPP Sidoarjo untuk memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemotongan hewan. Sehingga, masyarakat Sidoarjo mengkonsumsi daging sapi yang benar-benar halal. Begitu pula dengan cara penyembelihannya yang benar.
“Kami ingin masyarakat mengkonsumsi daging yang aman dan halal. Bukan daging dari sapi gelonggongan,” pungkasnya. (mams)







