• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

HUT Peradi ke-20, Ketua DPC Surabaya: Jaga Delapan Kewenangan UU Advokat

by Radar Jatim
21 Desember 2024
in Hukum dan Kriminal
0
HUT Peradi ke-20, Ketua DPC Surabaya: Jaga Delapan Kewenangan UU Advokat
75
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) — Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., didampingi Advokat Elok Kadja, S.H, M.H, C.L.A, dan ratusan Advokat yang tergabung di Peradi. Menggelar tasyakuran, merayakan HUT Peradi ke-20.

HUT Peradi ke-20, Hariyanto, menekankan akan pentingnya 8 kewenangan yang tertuang pada UU Advokat. Pihaknya bersama seluruh anggota DPC Peradi Surabaya, merayakan HUT ke-20, dengan cara yang sederhana yaitu potong tumpeng dan kue. Ini sebagai bentuk syukur Peradi tetap eksis, semakin kuat dan jaya.

“Ini sebenarnya perjuangan yang terus menerus kita perjuangkan. Peradi ada 3 hal yang kami perjuangkan, sesuai UU advokat pasal 28 ayat 1 dan ini menjadi konsen kita. Mulai berdirinya Peradi hingga sekarang, untuk memperjuangkan Single Bar, independensi dan peningkatan kualitas profesi advokat,” paparnya.

Terpenting adalah delapan kewenangan yang diamanahkan oleh UU Advokat. Kewenangan Peradi, meliputi, Pendidikan Profesi Advokat, PKPA, Ujian, Pengangkatan Advokat, Membuat Kode Etik, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas, Mengawasi Advokat dan Memberikan Sanksi kepada Advokat. Sanksi itu bisa ringan hingga berat, seperti memberhentikan Advokat.

Berdasarkan UU Advokat, yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Disebutkan, Peradi yang mempunyai 8 kewenangan, Ini tertuang dalam putusan MK-No.14 2006/ No. 66.2010/ No.35/ 2018. Artinya, mengamanatkan didalam pertimbangan putusan MK, itu hanya Peradi yang diberi kewenangan oleh UU advokat.

Ditambahkan Hariyanto, MK berani menyebutkan, karena Peradi mempunyai kewenangan yang diamanatkan oleh UU MK. Banyak persoalan di luar, organisasi profesi ini juga menggerus kualitas.

“Seperti Peradi, ada amanah UU advokat pasal 22 mengamanatkan bahwa harus membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu,” jelasnya, Sabtu (12/12/1024).

Menurutnya, sekarang memang banyak organisasi profesi. Ini tidak menyurutkan Peradi untuk berjuang terus menerus, menggelorakan semangat Single Bar.

“Dalam rangka ulang tahun ini, kami mengajak seluruh organisasi profesi di luar Peradi. Untuk bersama-sama menjadikan satu visi, yaitu Single Bar dalam organisasi profesi. Agar kita bersama-sama mengawal penegakan hukum, untuk kepentingan masyarakat mencari keadilan,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, pihaknya untuk bersatu dan Peradi merangkul semuanya. Baik dalam menangani persoalan dan mengutamakan kualitas persoalan independensi, persoalan Single Bar. Seperti apa yang diamanatkan oleh UU advokat.

“Kita semua tahu UU Advokat, untuk organisasi lain ini belum semua dilaksanakan. Hampir tidak dilaksanakan terutama kewenangan oleh UU Advokat,” jelasnya.

Hariyanto juga berpesan, bahwa untuk semua Advokat, terutama di DPC Peradi Surabaya. Baik pengurus maupun anggota. Semoga di HUT ke-20, Peradi semakin Jaya.

“Kita harus bisa merangkul semua Advokat yang diluar Peradi. Mari bersama bisa mengemban amanah, memperjuangkan Single Bar di Peradi. Kami membuka selebar-lebarnya, kepada semua Advokat dimanapun berada. Memang syarat dan ketentuan belum di tentukan. Namun, kami membuka ruang itu, untuk bisa menerima organisasi profesi diluar Peradi, tentunya sarat dan ketentuan menyusul,” pesannya.

“Harapannya, di HUT ke-20, para Advokat harus menjaga Marwah dan kode etik Advokat. Selain itu, kualitas profesi Advokat bisa terjaga dengan baik. Saling menghargai dan dihargai oleh penegak hukum. Mari bersama saling menjaga independensi dan menjaga kualitas profesi Advokat,” tandasnya. (R9)

Tags: DPC Peradi SurabayaHUT ke-20

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Pentingnya ”Madrasatul  Ula” Dalam Proses Pendidikan   

Pentingnya ”Madrasatul  Ula” Dalam Proses Pendidikan   

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In