SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0816 Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024.
Haidar Munjid, Komisioner KPU Sidoarjo mengatakan bahwa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih masih menunggu bukti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (03/01/2024).
“MK akan mengeluarkan BRPK kepada KPU RI untuk disampaikan kepada KPU kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan hasil Pilkada Sidoarjo tidak ada gugatan di MK,” kata Haidar usai acara di Fave Hotel Sidoarjo.
Diungkapkan oleh Haidar bahwa BRPK dari MK itu dijadwalkan keluar sekitar tanggal 03 – 06 Januari 2025. KPU Sidoarjo memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo setelah BRPK dari MK itu turun.
“Misalnya, BRPK itu turun di tanggal 6 Januari 2025, maka maksimal penetapan paslon di tanggal 09 Januari 2025,” ungkapnya.
Komisioner KPU Sidoarjo akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Paslon terpilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) 18 tahun 2024.
Kemudian, KPU Sidoarjo mengirimkan surat hasil penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan usulan pelantikan.
“Kalau soal waktu dan tanggal pelantikan, itu kewenangan pemerintah. Bukan dari KPU Sidoarjo,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ainur Rahman, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo bahwa rakor ini bertujuan untuk melakukan persiapan terkait penetapan dan pelantikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih.
Karena, tidak menutup kemungkinan penetapan atau pelantikan ada penundaan sebelum BRPK dari MK turun. Pemkab Sidoarjo tetap taat pada azas yang berlaku.
“Kalaupun nanti ada perubahan atau pergeseran aturan baru tentang pelantikan atau penetapan, kami akan taat asas yang berlaku,” tegasnya. (mams)







