• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pembangunan Tower Tanpa Izin Diatas TKD, CePAD Dorong Instansi Berwenang Tindak Pemdes Simpang

by Radar Jatim
9 Januari 2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kasmuin, Direktur LSM CePAD.

101
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pembangunan tower atau menara telekomunikasi diatas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang, Kecamatan Prambon mendapatkan perhatian dari publik Sidoarjo.

Pembangunan menara telekomunikasi yang tingginya sekitar 50 meter itu belum mengantongi izin dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo.

Tidak hanya itu saja, sempat terjadi aksi penolakan dari warga yang berada di radius terdampak karena pembangunan menara telekomunikasi itu tanpa ada sosialisasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Simpang.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center For Participatory Development (CePAD) mendorong instansi berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap Pemdes Simpang.

LSM CePAD menilai bahwa Pemdes Simpang telah melakukan tindakan gegabah dengan menyewakan TKD untuk pembangunan menara telekomunikasi yang sama sekali belum mengantongi izin dari dinas terkait.

“Pengambilan kebijakan oleh Pemdes Simpang ini merupakan tidakan yang gegabah dan beresiko buat masyarakat di sekitar menara telekomunikasi. Harus ada tindakan tegas dari instansi berwenang agar tidak ditiru oleh Pemdes lainnya,” kata Kasmuin, Direktur CePAD, Rabu (08/01/2025).

Kasmuin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Camat Prambon selaku kepanjangan tangannya, wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pemdes Simpang.

Sebagaimana diatur dalam pasal 115 ayat 1 huruf (g) Undang Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa serta pendayagunaan aset desa

“Pembangunan menara telekomunikasi diatas TKD Simpang ini telah menyalahi aturan yang dibuktikan dengan tidak adanya ijin pendirian maupun operasional dari dari dinas terkait. Apalagi lahannya merupakan aset desa yang seharusnya tak bisa lepas dari pengawasan Pemkab Sidoarjo,” katanya.

Apalagi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pembangunannya tidak tersosialisasikan kepada masyarakat. Padahal pembangunan dan operasional kegiatannya bisa menimbulkan dampak kurang baik bagi masyarakat disekitarnya.

Maka dari itu, ia mengajak kepada semua pihak untuk terus mengamati respon dan tindakan instansi yang berwenang, baik dari instansi Pemkab Sidoarjo maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus ini.

“Hal ini juga patut kita jadikan contoh kasus. Dan terus kita amati bersama, bagaimana respon dan tindakan dari berbagai instansi yang berwenang melakukan tindakan atas berbagai kesalahan dalam pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang ini,” terangnya. (mams)

Related Posts

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Load More
Next Post
Di Kabupaten Kediri, Harga Cabai Berangsur Turun Usai Melejit di Natal dan Tahun Baru

Di Kabupaten Kediri, Harga Cabai Berangsur Turun Usai Melejit di Natal dan Tahun Baru

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In