SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pembangunan tower atau menara telekomunikasi diatas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang, Kecamatan Prambon mendapatkan perhatian dari publik Sidoarjo.
Pembangunan menara telekomunikasi yang tingginya sekitar 50 meter itu belum mengantongi izin dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo.
Tidak hanya itu saja, sempat terjadi aksi penolakan dari warga yang berada di radius terdampak karena pembangunan menara telekomunikasi itu tanpa ada sosialisasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Simpang.
Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center For Participatory Development (CePAD) mendorong instansi berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap Pemdes Simpang.
LSM CePAD menilai bahwa Pemdes Simpang telah melakukan tindakan gegabah dengan menyewakan TKD untuk pembangunan menara telekomunikasi yang sama sekali belum mengantongi izin dari dinas terkait.
“Pengambilan kebijakan oleh Pemdes Simpang ini merupakan tidakan yang gegabah dan beresiko buat masyarakat di sekitar menara telekomunikasi. Harus ada tindakan tegas dari instansi berwenang agar tidak ditiru oleh Pemdes lainnya,” kata Kasmuin, Direktur CePAD, Rabu (08/01/2025).
Kasmuin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Camat Prambon selaku kepanjangan tangannya, wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pemdes Simpang.
Sebagaimana diatur dalam pasal 115 ayat 1 huruf (g) Undang Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa serta pendayagunaan aset desa
“Pembangunan menara telekomunikasi diatas TKD Simpang ini telah menyalahi aturan yang dibuktikan dengan tidak adanya ijin pendirian maupun operasional dari dari dinas terkait. Apalagi lahannya merupakan aset desa yang seharusnya tak bisa lepas dari pengawasan Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Apalagi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pembangunannya tidak tersosialisasikan kepada masyarakat. Padahal pembangunan dan operasional kegiatannya bisa menimbulkan dampak kurang baik bagi masyarakat disekitarnya.
Maka dari itu, ia mengajak kepada semua pihak untuk terus mengamati respon dan tindakan instansi yang berwenang, baik dari instansi Pemkab Sidoarjo maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus ini.
“Hal ini juga patut kita jadikan contoh kasus. Dan terus kita amati bersama, bagaimana respon dan tindakan dari berbagai instansi yang berwenang melakukan tindakan atas berbagai kesalahan dalam pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang ini,” terangnya. (mams)







