SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pembangunan tower atau menara telekomunikasi diatas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang, Kecamatan Prambon memunculkan berbagai persoalan ditengah-tengah masyarakat.
Mulai dari persoalan sosial, tidak transparannya Pemerintah Desa (Pemdes) Simpang dalam melakukan kesepakatan perjanjian sewa-menyewa TKD untuk pembangunan menara telekomunikasi.
Hingga semakin kuatnya isu dugaan keterlibatan oknum Pemdes Simpang dan pejabat di Kantor Kecamatan Prambon terkait adanya skandal konspirasi sewa-menyewa TKD tersebut.
Juniyanti Rochyantine, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon agar izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa keluar.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), bukti penguasaan lahan atau bukti sewa, gambar teknis, perhitungan struktur, hasil tes tanah, spesifikasi teknis dan Sertifikat Keahlian (SKA) konsultan perencana.
“Apabila ketentuan teknis dan penilaian teknisnya tidak terpenuhi, maka izin tidak keluar dan bangunan menara harus dibongkar oleh pemilik bangunan,” kata Juniyanti, Jum’at (10/01/2025).
Menurut Juniyanti, karena bangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang sudah berdiri atau eksisting, maka pihak pemohon harus harus segera melengkapi perizinan yang berupa PBG dan SLF.
“Bila tidak bisa memenuhi, maka tidak keluar izinnya alias ditolak. Dan harus dibongkar sama pemilik bangunan,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh H. Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo meminta agar pihak pengembang untuk segera menghentikan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang.
Pihak pengembang agar segera menyelesaikan segala perizinan yang dibutuhkan dalam pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Simpang, khususnya yang berada di area terdampak.
“Kami minta pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang untuk dihentikan dulu. Sambil menunggu izinnya keluar,” ujar Rizza saat dihubungi RadarJatim.id melalui telepon selulernya, Sabtu (11/01/2025).
Komandan Satuan Koordinator Wilayah (Satkorwil) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jawa Timur (Jatim) itu juga meminta kepada dinas terkait agar turun ke lapangan sebelum mengeluarkan izin-izin tentang pendirian tower.
Ia tidak menginginkan pendirian menara telekomunikasi yang tujuannya untuk memudahkan jaringan digital itu, justru keberadaannya menimbulkan pro-kontra ditengah-tengah masyarakat.
“Kami juga minta kepada dinas terkait untuk turun ke lapangan sebelum mengeluarkan izin-izinnya. Agar kelak dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru yang dapat merugikan masyarakat,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Kecamatan Tulangan itu. (mams)







